Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Oknum Anggota DPRD Sinjai Kembali Tersandung Hukum Dugaan Pembakaran Mobil, Sudah Ditahan

Andika Arya
, Selasa, November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T06:14:28Z

Barang bukti terkait kasus dugaan pembakaran mobil oleh oknum anggota DPRD Sinjai. (Ist)

KABARSINJAI.COM, - KM, anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Partai Amanat Nasional (PAN), kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya tersangkut kasus narkoba dan konflik rumah tangga yang sempat viral, kini ia menghadapi tuduhan serius, dugaan pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar Bin Ambo Tuo.


KM bukan nama baru dalam daftar politisi bermasalah. Ia pernah diamankan di Makassar terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, dan sempat melaporkan istrinya atas tuduhan perselingkuhan. Kini, ia diduga terlibat dalam aksi pembakaran yang menyebabkan kerugian materiil dan mencoreng citra lembaga legislatif.


Berdasarkan laporan polisi LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI tertanggal 23 Oktober 2025, KM (31) ditangkap bersama seorang warga bernama SF (35). Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian meliputi 1 unit mobil Xenia hitam Nopol DD 1330 AG, 1 jaket hitam, 1 celana pendek, 1 pasang sandal hitam, serta 1 unit handphone Oppo.


Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Pelaksana Sementara Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, membenarkan penetapan tersangka terhadap Kamrianto. “Iya, sudah jadi tersangka. Proses jalan terus,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/11/2025).


Kasus ini memicu keprihatinan luas di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan integritas dan moral anggota DPRD yang seharusnya menjadi teladan. Desakan agar dilakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap wakil rakyat di Sinjai semakin menguat.


Hingga kini, Partai Amanat Nasional belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus Kamrianto. Publik menunggu langkah tegas dari partai sebagai bentuk tanggung jawab politik dan moral, agar kasus ini menjadi pelajaran penting dalam memperbaiki citra legislatif daerah. (*)

Iklan