Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

KP2KP Sengkang Edukasi OPD Wajo Soal Coretax dan Penguraian Deposit Pajak

Andika Arya
, Rabu, Oktober 29, 2025 WIB Last Updated 2025-10-29T08:55:53Z


KABARSINJAI.COM, – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguraian Deposit Pajak pada Aplikasi Coretax DJP di Ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Selasa, 28/10).


Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta ketertiban administrasi perpajakan bagi instansi pemerintah daerah di Kabupaten Wajo, khususnya dalam penggunaan Aplikasi Coretax DJP dan mekanisme penguraian saldo deposit pajak melalui pembuatan e-Bupot serta pelaporan SPT Masa.


Bimtek dibagi dalam dua sesi.Sesi pertama, pukul 09.00 hingga 11.30 WITA, dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Daerah, BKPSDM, Bakesbangpol, BPBD, BPKPD, Bappelitbangda, Disdukcapil, Dinkes, Disnakertrans, Diskominfo Statistik, DLH, Dinas PUPR, dan DPMD. 


Sesi kedua, pukul 13.30 hingga 15.30 WITA, diikuti peserta dari Dispora, DPMPTSP, Disdikbud, Dishub, Dinas Perikanan, Disperindagkop UKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perumahan, Inspektorat Daerah, Dinsos, DP3A, Satpol PP dan Damkar, serta Sekretariat DPRD.


Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendorong pengelolaan pajak yang transparan dan akuntabel.


“Melalui pemahaman yang baik terhadap penguraian deposit pajak di Coretax DJP, diharapkan tidak ada lagi saldo mengendap yang belum diurai, sehingga dapat berdampak positif terhadap optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Pemerintah Daerah,” ujar Riza.


Materi disampaikan secara interaktif oleh Muh Azzahir, petugas KP2KP Sengkang, yang mempraktikkan langsung cara penguraian saldo deposit dan pelaporan e-Bupot. Ia juga menjelaskan ketentuan mengenai Permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) sesuai PMK 81 Tahun 2024.


“Tujuannya agar hak wajib pajak tetap terlindungi dan administrasi perpajakan berjalan tertib,” jelas Zahir.


Selain itu, Zahir mengimbau seluruh perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk mendorong para pegawai di unit kerja masing-masing segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP sebagai persiapan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang akan dilaksanakan mulai 2026.


Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, yang turut menyoroti pentingnya sinergi antara DJP dan pemerintah daerah.


“Edukasi seperti ini menjadi kunci dalam memperkuat literasi perpajakan aparatur daerah. Dengan pemahaman yang baik terhadap sistem Coretax, pengelolaan pajak akan lebih efisien dan akurat, sehingga membantu meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ujar Sumin.


Para peserta tampak antusias mengikuti sesi praktik dan diskusi, serta aktif menyampaikan kendala teknis yang dihadapi dalam penggunaan aplikasi. Melalui kegiatan ini, KP2KP Sengkang berharap seluruh instansi di Kabupaten Wajo semakin tertib, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sejalan dengan semangat “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.”

Iklan