Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Ketua PAN Sinjai Tegaskan Sikap, Serahkan Kasus Pembakaran Mobil Oknum Anggota DPRD ke Aparat Hukum

Andika Arya
, Selasa, November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T07:36:00Z

Ketua PAN Sinjai, Mappahakkang. (Ist)

KABARSINJAI.COM, -  Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sinjai, Mappahakkang, akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pembakaran mobil yang menjerat salah satu kadernya, KM (31), anggota DPRD Sinjai. 


Dalam pernyataannya, Mappahakkang menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan perlindungan terhadap pelaku yang terlibat dalam tindakan melawan hukum.


“Saya baru tahu kalau yang bersangkutan terlibat kasus ini. Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut,” ujar Mappahakkang saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/11/2025).


Mappahakkang, menegaskan bahwa PAN tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Sinjai.


“Kalau di partai, kami serahkan ke pimpinan kami,” tambahnya, menandakan bahwa keputusan internal terkait status KM sebagai kader akan ditentukan oleh struktur partai di atasnya.


Pernyataan Mappahakkang menjadi sinyal bahwa PAN tidak akan membela kader yang tersangkut kasus pidana. Namun, publik masih menunggu sikap resmi dari pengurus PAN tingkat provinsi atau pusat terkait status politik KM.


Seperti diberitakan sebelumnya, KM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar Bin Ambo Tuo. 


Ia ditangkap bersama seorang warga bernama SF (35), Berdasarkan laporan polisi LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI tertanggal 23 Oktober 2025, ditangkap bersama SF (35), warga yang diduga ikut beraksi. 


Barang bukti yang diamankan: 1 unit mobil Xenia hitam Nopol DD 1330 AG, 1 jaket hitam, 1 celana pendek, 1 pasang sandal hitam, serta 1 unit handphone Oppo.


Keduanya dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)


Iklan