KABARSINJAI.COM, - Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerja sama dengan instansi vertikal menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SIRIMAU serta Aktivasi dan Registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik Coretax DJP.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Sutan Raja, Selasa (25/11/2025), ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan utama, yakni Kepala BKAD Kolaka, Kepala KPP Pratama Kolaka, dan Kepala KPPN Kolaka.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menghadapi masa pelaporan pajak tahun 2026 yang akan mengutamakan sistem digital dan integratif.
Para peserta memperoleh penjelasan mendalam mengenai Aplikasi SIRIMAU (Sistem Rekonsiliasi Terintegrasi dan Manajemen Akuntabilitas Uang Negara) sebagai instrumen strategis dalam penyelarasan data fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
SIRIMAU dirancang untuk menghasilkan data yang real-time, akurat, serta akuntabel sehingga diharapkan mampu meminimalkan selisih data dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Kolaka yang diwakili oleh Kepala BKAD Kabupaten Kolaka, Muh. Said, SH. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal demi kelancaran administrasi perpajakan menuju tahun pelaporan 2026.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman teknis aparatur pemerintah terhadap sistem perpajakan modern yang semakin terintegrasi,” ujarnya.
Pembukaan kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester I tahun anggaran 2025 sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga akurasi administrasi keuangan negara.
Pada sesi materi, Kepala KPP Pratama Kolaka, Arief Hartono, memberikan paparan mengenai aktivasi dan registrasi kode otorisasi (KO) atau sertifikat elektronik pada platform Coretax DJP.
Ia turut menekankan manfaat besar dari penerapan SIRIMAU. “Aplikasi SIRIMAU memberikan manfaat konkret dalam menyinkronkan data sekaligus menyederhanakan proses rekonsiliasi. Dengan demikian, kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak dapat meningkat dan akuntabilitas penerimaan negara semakin terjaga,” jelasnya.
Materi dilanjutkan oleh Kepala KPPN Kolaka yang memberikan perspektif dari sisi pengelolaan kas negara, menekankan pentingnya integrasi data untuk mendukung ketertiban fiskal. Setelahnya, sesi sosialisasi dan bimbingan teknis dipandu oleh tim BKAD, yang memberikan penjelasan teknis sekaligus praktik langsung kepada peserta.
Menanggapi penyelenggaraan kegiatan ini, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, memberikan apresiasi tinggi.
“Sinergi antara pemerintah daerah, KPP, dan KPPN melalui kegiatan seperti Bimtek ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat ekosistem perpajakan digital. Penerapan SIRIMAU dan Coretax bukan hanya membawa efisiensi, tetapi juga mewujudkan transparansi yang lebih baik. Kami sangat mendukung upaya BKAD Kolaka dan berharap seluruh pihak dapat memaksimalkan implementasinya untuk pelaporan tahun 2026 yang lebih tertib dan terintegrasi,” ujarnya.


