KABARSINJAI.COM, – Kesadaran pajak masyarakat semakin tumbuh, tercermin dari inisiatif lima orang guru dari SMP Negeri 4 Binamu yang secara sukarela mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto, untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan permohonan kode otorisasi.
Dipimpin oleh Sri Hendriani, kelima guru ini hadir tanpa undangan resmi sebagai bentuk kesiapan mereka menghadapi sistem pelaporan pajak terbaru yang akan mulai diterapkan penuh pada tahun depan. Mereka menyadari pentingnya melakukan aktivasi lebih awal agar pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, yang dilakukan mulai awal tahun 2026, dapat berlangsung dengan lancar.
“Saya datang karena mendapat informasi bahwa pelaporan SPT Tahunan mulai tahun depan akan menggunakan sistem yang baru. Supaya tidak kebingungan nanti, saya memutuskan untuk datang lebih awal dan minta bantuan aktivasi,” ujar Sri Hendriani.
Kedatangan mereka disambut oleh petugas KP2KP Bontosunggu yang langsung memberikan pendampingan dalam proses aktivasi akun melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Langkah demi langkah dijelaskan oleh petugas pajak Yulina, mulai dari proses aktivasi bagi pengguna baru hingga opsi reset password untuk yang sudah pernah melapor SPT sebelumnya.
“Silakan Ibu membuka laman coretaxdjp.pajak.go.id. Jika belum pernah melapor, pilih menu ‘Aktivasi Akun’. Tapi jika sudah pernah, silakan klik ‘Lupa Kata Sandi’ dan isi formulir sesuai data Ibu. Kami akan bantu sampai selesai,” jelas Yulina.
Setelah mendapatkan bimbingan, seluruh guru berhasil melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri. Hal ini memberi mereka rasa percaya diri dan menghilangkan kekhawatiran dalam menghadapi sistem baru.
Langkah proaktif para guru ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo.
“Apa yang dilakukan para guru ini sangat membanggakan. Mereka tidak hanya menunjukkan kesadaran sebagai wajib pajak, tapi juga menjadi teladan dalam hal literasi dan kepatuhan pajak di lingkungan pendidikan. Aktivasi akun Coretax lebih awal akan memudahkan pelaporan SPT dan menghindari antrean serta kendala teknis di kemudian hari,” ujar Sigit.
Coretax sendiri adalah sistem teknologi informasi terbaru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak awal 2025. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu platform terpadu—mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak, baik individu maupun perwakilan instansi, untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan mengajukan kode otorisasi sebelum memasuki tahun 2026. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses transisi dan memastikan kenyamanan dalam pelaporan SPT Tahunan nantinya.