![]() |
Kantor Kejari Sinjai di jalan Jenderal Sudirman. (Ist) |
KABARSINJAI.COM, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur publik. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Kejari resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan perpipaan SPAM (Sistem Pengelolaan Air Minum) menjadi tahap penyidikan.
Pengumuman resmi disampaikan melalui siaran pers pada Rabu, 1 Oktober 2025, di Kantor Kejari Sinjai.
Total nilai proyek yang kini diselidiki mencapai Rp22,2 miliar, mencakup tiga tahun anggaran berbeda mulai tahun Anggaran 2019, Proyek pembangunan jaringan perpipaan SPAM senilai Rp10.042.830.000,00.
Kemudian Tahun Anggaran 2020: Proyek serupa dengan nilai Rp9.915.018.116,00. Selanjutnya Tahun Anggaran 2023 Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Sinjai kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu senilai Rp2.300.000.000,00.
Kepala Kejari (Kajari) Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, menyatakan bahwa temuan di lapangan mengindikasikan potensi kerugian keuangan negara. Langkah hukum pun diambil untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Benar, perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah tim menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kasi Intel Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya.
Dengan status penyidikan yang telah ditetapkan, Kejari Sinjai menegaskan akan bergerak cepat. Fokus utama adalah pengumpulan alat bukti sah sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Proyek air minum ini merupakan kebutuhan vital masyarakat Sinjai. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati dalam penanganan kasus ini. (*)