![]() |
Aiptu Rajamuddin orang tua MF pelaku pemukulan guru SMAN 1 Sinjai. (Ist) |
KABARSINJAI.COM, - Kasus pemukulan MF siswa terhadap Guru SMAN 1 Sinjai Mauluddin terus menggelinding. Yang terbaru, orang tua MF Aiptu Rajamuddin, angkat bicara, Rabu (17/9/2025).
Rajamuddin membenarkan dirinya berada di ruangan BK saat kejadian karena dipanggil oleh pihak sekolah, sebab MF sebelumnya bolos sekolah.
"Saya ada di TKP karena anak saya katanya bolos, sebagai orang tua saya dipanggil pihak sekolah," pungkas personel Satlantas Polres Sinjai, ini dihadapan awak media.
Namun, tidak seperti yang ada di pemberitaan bahwa dirinya melakukan pembiaran terhadap anaknya yang telah melakukan penganiayaan. Ia mengaku sempat berdiri dan melerai setelah kejadian tersebut.
"Saya berdiri dan melerai, bahkan saya memarahi anak saya saat dibawa ke ruang guru untuk meminta maaf. Kamu bikin malu saya disini ," tambah Rajamuddin menirukan kembali ucapannya.
Pihaknya pun membantah melontarkan bahasa yang terus diperbincangkan mengenai watak anaknya yang pendendam. "Kalau itu saya tidak pernah ucapkan kata-kata bahwa begitu memang anak saya pendendam," tegasnya.
Atas kejadian ini, Rajamuddin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden tersebut kepada pihak korban, sekolah, insan pendidikan serta masyarakat Kabupaten Sinjai.
"Saya selaku orang tua menyampaikan permohonan maaf kepada pak Mauluddin selaku korban, pihak sekolah, insan pendidikan serta masyarakat Sinjai atas kegaduhan yang terjadi," jelasnya.
Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Sinjai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani kasus dugaan pemukulan terhadap seorang guru di SMAN 1 Sinjai. Peristiwa tersebut telah memicu perhatian publik, mengingat pelaku diketahui masih berusia di bawah umur.
Kanit PPA Polres Sinjai, IPDA A. Aliyas, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (17/9/2025), membenarkan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam penanganan pihak kepolisian.
“Sudah kami tangani di PPA Polres Sinjai,” ujar IPDA Aliyas singkat.
Menurut keterangan yang disampaikan, korban telah menjalani pemeriksaan awal guna mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung. Sementara itu, pemeriksaan terhadap terduga pelaku belum dapat dilakukan karena harus melalui prosedur khusus, termasuk pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
“Usia pelaku masih di bawah umur, sehingga proses pemeriksaan harus didampingi oleh pihak DP3AP2KB,” jelas IPDA Aliyas.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, khususnya dalam perlindungan terhadap anak di bawah umur baik sebagai korban maupun pelaku. (*)