Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Buron Sebulan, Pelaku Pencabulan Bocah 6 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi

Andika Arya
, Selasa, September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-09-30T03:37:39Z

Ilustrasi 

KABARSINJAI.COM, - Setelah sempat buron selama lebih dari sebulan, pria lanjut usia berinisial SD (63) akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian atas kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun berinisial AK. 


Aksi bejat AK tersebut terjadi di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.


Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan kejahatannya, namun tim Reskrim Polres Bogor berhasil membekuk SD di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu, 28 September 2025. Ia kini ditahan di Lapas Kelas II Cibinong.


“Pelaku telah ditangkap dan ditahan. Ia dijerat Pasal 82 juncto 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.


Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video viral memperlihatkan seorang wanita melaporkan langsung kepada Gubernur Jawa Barat bahwa anak dari Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, menjadi korban pencabulan oleh seorang pemilik warung.


Meski laporan telah masuk sejak awal, pelaku sempat menghilang dan membuat masyarakat resah. Berkat kerja keras aparat, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan proses hukum kini berjalan.


Korban telah menjalani visum dan mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya. 


Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, memastikan bahwa penyidikan kasus ini terus berlanjut. “Gelar perkara sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.


Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapat hukuman setimpal. (*) 

Iklan