![]() |
| PDAM Sinjai. (Ilustrasi) |
KABARSINJAI.COM, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mulai menggerakkan roda persiapan seleksi Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu. Rapat perdana panitia seleksi dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, di ruang kerjanya, Jumat (8/8/2025).
Yang menarik, proses seleksi kali ini menggandeng unsur akademisi dari Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSi) dan Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD). Keduanya akan menjadi bagian dari tim seleksi, menjamin proses yang transparan, objektif, dan profesional.
Hadir pula dalam rapat tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Andi Ilham Abubakar, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Nurhayati, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setdakab Sinjai.
"Masa jabatan Direksi PDAM akan segera berakhir. Kami diberi amanah oleh Bupati untuk membuka pendaftaran calon direksi baru. Insya Allah, proses seleksi akan dimulai bulan ini,” ujar Sekda Jefrianto.
Ia menambahkan bahwa informasi lengkap mengenai jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi akan diumumkan melalui media dan website resmi Pemkab Sinjai, sehingga masyarakat bisa mengikuti perkembangan secara terbuka.
Seleksi ini terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan, tanpa membatasi latar belakang pendidikan atau profesi. Beberapa syarat utama meliputi; Pengalaman kerja minimal dua tahun di perusahaan, Berdomisili di Kabupaten Sinjai, Memiliki KTP Sinjai dan dapat membuktikan domisili selama 1–2 tahun terakhir.
Selain itu, akan ada persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh para calon, sesuai dengan kebutuhan dan tantangan PDAM ke depan.
“Direksi yang saat ini menjabat pun tetap memiliki peluang untuk mendaftar kembali, selama tidak memiliki masalah hukum dan memiliki rekam jejak yang baik,” tegas Jefrianto.
Pemerintah berharap proses seleksi ini menghasilkan pemimpin yang visioner dan mampu membawa PDAM Tirta Sinjai Bersatu menjadi perusahaan daerah yang semakin eksis, profesional, dan optimal dalam memberikan layanan air bersih kepada masyarakat. (*)



