Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

KPP Pratama Mamuju Gelar Edukasi Pajak untuk Pelaku Usaha Kelapa Sawit di Pasangkayu

Andika Arya
, Jumat, Agustus 15, 2025 WIB Last Updated 2025-08-15T10:48:56Z


KABARSINJAI.COM, – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menyelenggarakan edukasi kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha sektor kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan ini berlangsung di Resto Az-zahra, Jalan Poros Majene – Mamuju, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu (Kamis, 14/8).


Peserta kegiatan merupakan wajib pajak sektor kelapa sawit yang didampingi Tim Kepala Seksi Pengawasan dan Account Representative KPP Pratama Mamuju. Edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, serta tata cara pengisian SPT Tahunan.


Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, yang dalam sambutannya menyampaikan, “Setelah kegiatan edukasi dan pendampingan ini, kami berharap masyarakat, khususnya wajib pajak sektor perkebunan kelapa sawit, dapat memahami kewajiban perpajakannya dan berkontribusi nyata bagi negara melalui pajak yang dibayarkan.”


Materi utama disampaikan oleh tim KPP Pratama Mamuju yang menjelaskan secara rinci penerapan aturan perpajakan di sektor perkebunan kelapa sawit, mulai dari proses pelaporan hingga penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan.


Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, mengapresiasi langkah KPP Pratama Mamuju.


“Sektor kelapa sawit memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah dan nasional. Edukasi seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap pelaku usaha memahami perannya dalam mendukung pembangunan melalui kepatuhan pajak,” ujar Sumin.


Melalui edukasi ini, KPP Pratama Mamuju berharap Wajib Pajak sektor kelapa sawit di wilayah Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Iklan