Dua pelaku narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Sinjai. (Humas Polres)
KABARSINJAI.COM, - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu berkat informasi berharga dari masyarakat.
Keduanya, masing-masing berinisial AO (24) warga Desa Kalobba, Kecamatan Tellulimpoe, dan SB (33) warga Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Penangkapan kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba secara bertahap, mulai dari Kamis (3/7/2025) sekira pukul 23.50 WITA di Jalan Bulu Lasiai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
"Barang bukti yang diamankan 1 saset sabu (0,30 gram) dan handphone Oppo A54," kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh Yusuf, Selasa (8/7/2025).
Sementara terduga pelaku SB dibekuk Minggu (6/7/2025) dari hasil pengembangan sekira pukul 22.40 WITA di Jalan A.P. Pettarani. "Barang buktinya 1 saset sabu (0,32 gram) dan bungkus rokok Rocker," sambungnya.
Perwira berpangkat tiga balok di pundak ini menjelaskan kronologi penangkapan kedua terduga pelaku. Informasi awal datang dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Surahman bergerak cepat, melakukan pengintaian dan akhirnya mengamankan para terduga pelaku.
Polres Sinjai mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Harapannya, kesadaran kolektif terhadap bahaya narkotika semakin meningkat dan kerja sama ini terus berlanjut demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. (*)