Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Tujuh Anggota BPD Pengganti Antar Waktu di Sinjai Resmi Dilantik dan Diambil Sumpahnya

, Jumat, Juni 20, 2025 WIB Last Updated 2025-06-20T05:31:00Z

 

Foto / Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif Lantik 7 Anggota BPD PAW masa Jabatan 2025 - 2027, Kamis (19/06/2025) di Gedung PKK Sinjai


KABARINJAI.COM - Tujuh (7) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2025-2027 kini telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif.


Ketujuhnya adalah anggota BPD  Desa Kanrung, BPD Desa Tongke-Tongke, BPD Desa Bonto Salama, BPD Bongki Lengkese, BPD Desa Batu Belerang, dan anggota BPD Lamatti riaja.


Mereka dilantik, kamis (19/06/2025) kemarin di Gedung PKK Kabupaten Sinjai. Turut hadir Kepala Dinas PMD Sinjai, Yuhadi Samad, Kepala Diskominfo Sinjai, Dr. Mansyur, dan Perwakilan Inspektur Inspektorat Daerah, beberapa Camat, Kades, serta Ketua BPD.


"Selamat kepada ketujuh anggota BPD PAW yang telah dilantik, semoga amanah ini dapat dijalankan sebaik mungkin," Kata Bupati Ratnawati dalam sambutannya. 


Disamoing itu, Ia juga meminta kepada anggota BPD yang baru dilantik agar gercep dan tancap gas.


"Setelah pelantikan ini agar segera berkoordinasi dan bersinergi dengan Camat, Pemdes dan anggota BPD lainnya dalam  memaksimalkan program desa termasuk bagaimana mewujudkan desa maju, mandiri dan masyarakatnya sejahtera," Tegasnya. 


Selain itu, Bupati Ratnawati juga berharap kepada anggota BPD agar mengawal proses penyesuaian dokumen RPJMDes dan mengkoordinasikan dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa program-program tersebut berjalan efektif, efesien dan sesuai kebutuhan masyarakat desa.


Sekadar diketahui, pada 2024 lalu telah dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang sebelumnya hanya menjabat 6 tahun kini menjadi 8 tahun. (**)


Iklan