![]() |
Warga Bone Pelaku Penyalahgunaan narkoba yang ditangkap di Bongki. (Ist) |
KABARSINJAI.COM, - Seorang pria berinisial JD (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Sinjai pada Sabtu, 28 Juni 2025 di Kelurahan Bongki, Sinjai Utara, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik 2025.
Berdasarkan informasi warga, tim yang dipimpin Ipda Surahman melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan JD beserta barang bukti dua sachet sabu seberat bruto 0,38 gram, satu ponsel Oppo A57, dan pembungkus rokok sebagai tempat penyimpanan.
Kasat Narkoba, AKP Muh. Yusuf, menyatakan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum.
"Terduga pelaku berinisial JD (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Alamat Kel, Kelurahan Kaddaro, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone," ungkapnya, Minggu (29/6/2025)m
Dikatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasi yang dipimpin oleh Ipda Surahman melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Sekitar pukul 14.40 Wita, tim mencurigai seorang pengendara sepeda motor dan segera melakukan penghentian serta penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam dashboard motor bagian kiri.
"Setelah dilakukan interogasi awal, pria tersebut mengaku bernama JD dan membenarkan bahwa barang tersebut adalah miliknya," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua plastik klip besar yang masing-masing berisi satu plastik klip kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,38 gram, satu unit telepon seluler merek Oppo A57 berwarna hijau tosca, serta satu potongan bungkus rokok merek Surya.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (*)