![]() |
Pemusnahan barang bukti sabu di Kejari Sinjai. (Ist) |
KABARSINJAI.COM, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sinjai, Kamis (26/6/2025) pagi, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari, Dr. Zulkarnaen.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu seberat 27,7 gram, 32 butir obat-obatan terlarang, senjata tajam, handphone, pakaian, alat perikanan, serta sejumlah barang lainnya yang berasal dari kasus periode Januari hingga Juni 2025.
“Pemusnahan ini bukan hanya bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Zulkarnaen.
Ia menambahkan bahwa penumpukan barang bukti dapat menimbulkan risiko pencemaran, bau tidak sedap, hingga potensi kriminalitas baru.
Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, turut hadir dan menyampaikan apresiasinya. “Langkah Kejari Sinjai ini sangat mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum dan membangun masyarakat yang tertib,” katanya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Kesehatan dr. Emmy Kartahara Malik, serta Sekretaris BNK Sinjai, Bulmawati. Momen ini menjadi simbol sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menciptakan Sinjai yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika. (*)