![]() |
Penyerahan legalitas Kopdes Merah Putih Bulu Tellue. (Ist) |
KABARSINJAI.COM - Kabar baik datang dari Desa Bulu Tellue, Kecamatan Bulupoddo, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menjadikannya sebagai koperasi desa pertama yang terdaftar secara legal di wilayah tersebut.
Penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Aenuddin, S.H., kepada Ketua Kopdes Merah Putih Bulu Tellue, Ilham Hs, dalam sebuah acara yang penuh rasa syukur dan harapan besar bagi kemajuan koperasi.
Menanggapi pencapaian ini, Ilham Hs, yang mewakili seluruh pengurus Kopdes, menyatakan kebanggaannya atas legalisasi koperasi desa mereka.
"Ini adalah langkah awal bagi kami untuk bergerak bersama dalam memajukan Kopdes Bulu Tellue. Terdaftarnya koperasi ini secara resmi menjadi motivasi bagi kami untuk semakin berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ungkapnya.
Dengan legalitas yang kini dimiliki, Kopdes Merah Putih Bulu Tellue berharap dapat semakin berdaya guna bagi masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan, serta membuka peluang usaha yang lebih luas.
Sebagai koperasi desa pertama yang terdaftar di Kecamatan Bulupoddo, langkah ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk ikut serta dalam pengelolaan ekonomi berbasis koperasi yang lebih terstruktur dan profesional.
Ke depan, pengurus Kopdes Merah Putih berkomitmen untuk membangun kemitraan yang lebih luas, menghadirkan program-program pemberdayaan ekonomi, serta terus berinovasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (*)