Iklan



Iklan



,

Menu Utama

Iklan

Begini Tarif Listrik PLN Triwulan II Pasca Lebaran Idulfitri

Andika Arya
, Sabtu, April 05, 2025 WIB Last Updated 2025-04-05T08:01:03Z

Ilustrasi

KABARSINJAI.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik PLN untuk semua golongan pelanggan, baik bersubsidi maupun nonsubsidi, tidak akan mengalami kenaikan pada Triwulan II 2025. 


Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas usaha di tengah tantangan ekonomi global.


Sebelumnya, pemerintah telah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik bagi pengguna rumah tangga dengan daya 900 Volt Ampere (VA) hingga 2.200 VA selama periode Januari–Februari 2025. 


Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik pada Triwulan II ini didasarkan pada evaluasi sejumlah indikator ekonomi makro, seperti harga minyak dunia, tingkat inflasi, nilai tukar rupiah, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).


"Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, tarif listrik Triwulan II 2025 tetap sama dengan Triwulan I 2025," ujar Menteri Bahlil.


Berdasarkan data resmi PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada Triwulan II 2025: 

Kategori Pelanggan* *Tarif (Rp/kWh)* 

  1. Rumah Tangga 900 VA (R-1/TR)1.352
  2. Rumah Tangga 1.300–2.200 VA (R-1/TR)1.444,70
  3. Rumah Tangga 3.500–5.500 VA (R-2/TR)1.699,53
  4. Rumah Tangga 6.600 VA ke atas (R-3/TR)1.699,53
  5. Bisnis 6.600–200 kVA (B-2/TR)1.444,70
  6. Kantor Pemerintah 6.600–200 kVA (P-1/TR)1.699,53
  7. Penerangan Jalan Umum (P-3/TR)1.699,53 


Pemerintah tetap memberikan subsidi bagi pelanggan tertentu, seperti rumah tangga kecil, UMKM, dan kategori sosial. 


Berikut tarif listrik bersubsidi:


- Rumah Tangga 450 VA: Rp 415/kWh  

- Rumah Tangga 900 VA: Rp 605/kWh  

- Rumah Tangga 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352/kWh  


Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini memberikan kelegaan bagi masyarakat, yang kini tidak perlu khawatir mengenai kenaikan biaya listrik pada 2025. Pemerintah menjamin bahwa penyesuaian tarif hanya akan dilakukan jika benar-benar diperlukan demi kepentingan nasional.


Dengan informasi ini, pengguna listrik di seluruh golongan dapat lebih bijak dalam mengelola pengeluaran bulanan, sementara masyarakat menikmati manfaat dari kebijakan yang berpihak pada stabilitas ekonomi. (*) 

Iklan