Iklan



Iklan



,

Menu Utama

Iklan

Sempat Buron, Pelaku Penikaman di Sinjai Tengah Berhasil Ditangkap

, Selasa, Maret 18, 2025 WIB Last Updated 2025-03-18T09:20:59Z

Pelaku penikaman diringkus Tim Resmob Polres Sinjai di Makassar. (Humas Polres) 


KABARSINJAI , - Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai dengan dukungan Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku penikaman yang menyebabkan AP alias Oge (31) meninggal dunia. 


Insiden tragis ini terjadi pada Minggu malam (16/3/2025) pukul 23:30 Wita di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.


Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, mengungkapkan pelaku yang berinisial KR (45) ditangkap di BTN Pao Pao Permai, Kabupaten Gowa, pada Senin malam sekitar pukul 21:15 Wita. 


“Alhamdulillah, tim kami berhasil menangkap pelaku dengan dukungan Resmob Polda Sulsel. Kami juga mengamankan barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku,” ungkap AKP Andi Rahmatullah, Selasa (18/3/2025). 


Kronologi Kejadian


Peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi rumah orang tua korban dan langsung masuk ke kamar tempat korban bersama Onang. Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku. 


Mendengar keributan, ibu korban, Cahaya, meminta mereka untuk tidak ribut. Onang kemudian membawa pelaku keluar rumah untuk meredakan situasi.


Namun, pelaku kembali lagi dengan alasan ingin meminta maaf. Saat diizinkan masuk, pelaku justru menghunus badik dan menikam korban di bagian dada kiri. 


Korban sempat keluar rumah meminta pertolongan, berjalan sejauh 20 meter sebelum akhirnya terjatuh. Ia segera dilarikan ke Puskesmas Manimpahoi, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk sepanjang 3,5 cm, lebar 1,5 cm, dan dalam 3 cm.


Setelah kejadian, pelaku melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Gowa. Barang bukti berupa badik ditemukan di rumah kos temannya di Jalan Rappokalling, Kota Makassar. 


“Pelaku saat ini sedang dalam perjalanan menuju Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Andi Rahmatullah.


Kasat Reskrim Polres Sinjai mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. 


“Kami akan menangani kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan menjaga kondusifitas wilayah,” tegasnya.


Penangkapan cepat ini menunjukkan komitmen Polres Sinjai dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting untuk mencegah kekerasan serupa di masa mendatang. (*) 

Iklan