Iklan



Iklan



,

Menu Utama

Iklan

Polisi Kembali Tangkap 6 Pemakai Narkoba di Sinjai, Dua Diantaranya Perempuan

, Sabtu, September 07, 2024 WIB Last Updated 2025-03-20T05:54:48Z

KABARSINJAI –  Tim Satresnarkoba Polres Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengamankan 6 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dua orang diantaranya adalah perempuan.

Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda.

Keenam pelaku masing – masing berinisial PN (32) seorang laki – laki, RS (27) perempuan, WH (25) perempuan, IB (23) laki – laki, MS (21) Laki – Kaki, dan AR (18) laki – laki.

Informasi yang dihimpun, PN merupakan warga Kabupaten Maros, sedang RS dan WH  merupakan warga Kabupaten Bone. Sementara tiga lainnya IB, MS dan AR merupakan warga Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai, AKBP. Harry Azhar Hasry melalui Kasat Narkoba, AKP Syaifullah Syan mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sinjai.

Pengungkapan kasus ini kata dia, bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh enam pelaku, yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Diungkapkan PN,  RS dan WH ditangkap di BTN Lappa Mas 3, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, pada Kamis (5/9/24) malam.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga sachet plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram. Selain itu, turut disita satu unit handphone milik PN, satu unit handphone Oppo milik RS, serta uang tunai sebesar Rp.600.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Saat diintrogasi, PN mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari MS seharga Rp1.800.000,-. “Berdasarkan pengakuannya, kita langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas”, Ujarnya.

Alhasil, pihaknya pun berhasil mengamankan WH di lokasi yang sama dan menemukan satu sachet sabu seberat 0,28 gram yang diselipkan di celana bagian belakangnya. WH mengakui bahwa sabu tersebut hendak dijual dan diperoleh dari PN.

Sementara itu, IB ditangkap di Desa Pattalassang, Kecamatan Sinjai Timur, Sabtu (07/09/2024) dini hari. Dari hasil penangkapan itu, polisi juga menyita
satu sachet sabu seberat 0,21 gram yang diakuinya sebagai titipan dari MS.

“Untuk MS dan AR ditangkap di Dusun Bontotengnga, Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, juga pada sabtu dini hari”, Sebut Syaifullah.

Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 sachet plastik berisi sabu dengan berat bruto 2,14 gram yang disembunyikan MS. Selain itu, alat hisap sabu, serta handphone dan uang tunai Rp950.000 yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Kini, keenam pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sat Resnarkoba Polres Sinjai terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Sinjai. (“”)

Iklan