Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Kabar Baik, BLT Dana Desa Diperpanjang Jadi 6 Bulan

, Kamis, Mei 28, 2020 WIB Last Updated 2025-03-18T06:02:21Z

KABARSINJAI.COM, – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020.

Revisi PMK tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.

BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, BLT Desa diberikan hanya 3 bulan.

Dilansir laman sekretariat kabinet, jumlah dana yang diberikan sebesar Rp600.000,00 untuk 3 bulan pertama dan Rp300.000,00 untuk 3 bulan berikutnya. BLT Desa diberikan paling cepat mulai bulan April 2020.

Baca Juga: Astaga, Ibu Tewas Digorok Anak Kandung Disaat Lagi Nonton Sinetron

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total BLT Desa adalah sebesar Rp2.700.000,00 naik Rp900.000,00 dari aturan sebelumnya.

Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa.

Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.

Sedangkan untuk desa berstatus mandiri dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya.

Baca Selanjutnya

Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insedensial tidak terdapat calon keluarga PKH.

Baca Juga: Detik-detik Proses Pemakaman Korban Penikaman di Sinjai, Keluarga Sempat Menolak

Dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%.

Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, terkait program BLT yang rencananya akan diperpanjang masih belum bisa dipastikan.

Ia juga menegaskan rencana diperpanjangnya program tersebut belum tentu diimplementasikan dan sangat tergantung pada perkembangan situasi. Bahkan harus menunggu keputusan dari bapak Presiden.

“Kita lihat situasi hari ini, besok dan seterusnya. Untuk tiga bulan berikutnya yang Rp 300.000 belum pasti diimplementasikan tetapi regulasi sudah disiapkan. Kita juga pasti menunggu kepastian dari pak Presiden,” katanya.

Editor/Andis

Iklan