Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah di Sinjai Digratiskan, Ini Jenisnya

, Kamis, April 23, 2020 WIB Last Updated 2025-03-17T05:50:43Z

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kebijakan untuk memberikan pembebasan pajak dan retribusi daerah pada beberapa sektor, akhirnya diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) Nomor 20 Tahun 2020 pertanggal 22 April 2020 dan berlaku mulai 24 April 2020 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai, Asdar Amal Darmawan, mengatakan keputusan ini merupakan salah satu kebijakan ekonomi di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Penanganan Covid-19 ke Pemkab Sinjai, Ini Daftarnya

“Jadi sesuai dengan edaran bapak Bupati Sinjai, pemerintah memberikan keringanan dengan pembebasan pajak daerah dan retribusi untuk sementara waktu dalam penanganan dampak ekonomi akibat pandemi corona di Sinjai,” ungkapnya saat ditemui, Kamis (23/4/2020).

Asdar membeberkan, untuk pembebasan sementara dari sisi pajak yaitu, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Pajak Air Bawah Tanah.

Sementara dari sisi retribusi diantaranya, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan, Rumah Potong Hewan, Persampahan dan Kebersihan, Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah khusus untuk jenis penerimaan, seprti Penyewaan Gedung Pertemuan.

Baca Juga: Kerap Menggoda Istrinya, Lelaki Ini Bunuh Teman Kantornya Sesama Honorer

“Kebijakan retribusi mulai berlaku pada tanggal 24 April-31Mei sedangkan untuk pajak daerah mulai masa pajak Mei”, sambungnya.

“Semoga ini bisa memberikan bantuan kestabilan kondisi ekonomi dimasa pandemi covid-19 dan untuk menjaga nilai atau daya beli masyarakat kita,” Harap Asdar. (Aswd)

Editor/Andis

Iklan