KABARSINJAI.COM, Sinjai – Pemasangan perangkat Mobile Payment Online Sistem (MPOS) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai menuai pro dan kontra di Masyarakat. Terlebih bagi pelaku usaha yang menjadi target pemasangan alat tersebut.
Namun tidak sedikit juga yang mengapresiasi dan mendukung pemasangan alat transaksi online ini.
Parlan misalnya, salah satu pemilik warung bernama Setia Rasa yang beralamat di Jalan Bulu Salaka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Pelaku usaha yang memulai usahanya dengan gerobak keliling sejak tahun 1992 itu, mengaku tak keberatan atau menyambut baik, meski sebenarnya pemasangan alat transaksi online itu awalnya tidak paham mengenai MPOS. Tapi lama kelamaan Parlan bersama istrinya Sri Nurwangi akhirnya mengerti.
“Awalnya, yang namanya barang baru pasti bertanya, baru lama kelamaan sudah paham juga. Tidak butuh waktu lama untuk mempelajarinya”, katanya saat berbincang-bincang dengan awak media, Senin (02/09/19)
Jumlah PAD yang Disetor Tiap Bulan
Sebelum menggunakan MPOS, Parlan hanya menyetorkan PAD di sektor pajak rumah makan, warung dan restoran sekitar Rp15 ribu per Bulan.
Namun setelah adanya pemasangan alat ini, setoran pajak naik hingga mencapai kisaran Rp200 ribu lebih per hari.
Hal inilah yang membuat Parlan mengaku berat menaikkan semua harga jenis makanan dan minuman yang dijualnya.
Seperti misalnya ayam goreng dari harga sebelumnya Rp23 ribu, kini menjadi Rp25.300,- per porsinya atau naik 10 persen sesuai pajak yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Apa boleh buat karena ini aturan kita mengikut saja, meskipun itu berat”, Katanya.
Meski demikian, namun hingga saat ini, belum ada pelanggan yang komplen dengan harga menu di warungnya. Kalaupun nantinya ada yang bertanya, Ia akan menjelaskan dengan baik kepada mereka.
“Sebagai warga negara kita harus mematuhi aturan dan pajak ini memang sudah diatur dalam Perda dan KPK saat ini, kalau perasaan berat pasti tetap ada kepada pelanggan”, jelasnya.
Warung Pangkep Sop Saudara
Hal yang sama juga diutarakan pemilik Warung Pangkep Sop Saudara Hj Hamidah dan H Hasa yang beralamat di Jalan A. P. Pettarani.
Ia mengaku penarikan pajak di usaha yang digelutinya ini sudah berjalan sejak lama, hanya saja belum maksimal.
“Baru setelah kita pasang pada 21 Agustus kemarin ini baru maksimal karena kita biasanya hanya menyetor Rp10 ribu per hari,” pungkasnya.
Senada dengan istrinya, H Hasan bahkan menuturkan penarikan pajak itu sejak tahun 1989. Ia berharap hasil penarikan pajak tersebut dapat digunakan dalam pembangunan daerah dan bermanfaat oleh masyarakat.
Sementara Kepala Bapenda Sinjai Asdar Amal Darmawan menuturkan, pemasangan MPOS ini merupakan wujud transparansi pengelolaan pajak daerah yang mesti dilakukan.
Saat ini sudah ada 21 MPOS yang telah dipasang di sejumlah rumah makan, warung dan restoran di Kabupaten Sinjai. Pemasangan alat itu dimulai sejak bulan Juni lalu.
“Kedepan kita akan tambah karena berdasarkan potensi penerimaan pajak di sektor ini ada sebanyak 120 yang berpotensi,” katanya. (Adi/clk)
Editor / Bahar