Iklan



Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Pencuri Sapi yang Ditangkap di Makassar Ternyata Orang Sinjai dan Masih Berstatus Mahasiswa

, Kamis, September 05, 2019 WIB Last Updated 2025-03-17T05:51:01Z

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Tim resmbob Polres Sinjai dibantu unit resmob Polda Sulsel berhasil meringkus MH (20) warga Dusun Kaherrang, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan, pelaku pencurian hewan ternak sapi di wilayah Kabupaten Sinjai.

MH yang diketahui masih berstatus mahasiswa ini, dibekuk di Rapokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Rabu (05/09/19)

Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku MH yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

Penangkapan terhadap MH, kata dia berawal ketika unit resmob Polres Sinjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian hewan di dusun Topangka, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan.

“Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak menuju TKP, Selanjutnya tim mencari informasi dan sekra pukul 15.00 wita, tim mendapat informasi tentang orang yang melakukan pencurian Sapi tersebut dan pelaku tersebut berada di Makassar”, kata Sebpril, Kamis (05/09/19)

Lihat juga: Soal Penertiban Pertamini yang Dinilai Ilegal, Kadisperindag Sinjai: Belum Ada Regulasi

Untuk barang bukti yang ikut berhasil diamankan dari tangan MH diantaranya, 3 lembar baju,1 lembar celana, 1 pasang sepatu, masing-masing dari uang hasil jualan sapi curian.

Sementara itu, Kanit Resmob Polres Sinjai, Ipda Sangkala, dari hasil introgasi MH mengakui telah melakukan pencurian sapi sebanyak tiga kali di Kabupaten Sinjai sejak tahun lalu.

Ke tiga aksinya ini masing-masing dua ekor sapi di Desa Bulukamase tahun 2018 lalu, dan Agustus 2019, serta satu ekor sapi di Desa Talle Kecamatan Sinjai Selatan.

“Dari tiga aksinya, caranya sapi tersebut diikat dan diangkut menggunakan mobil Grand Max dan Avansa”, pungkasnya.

Saat ini Pelaku telah diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). (Tim)

Editor/Andis

Iklan