KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali menetapkan satu oknum Kepala Desa di Kabupaten Sinjai menjadi tersangka terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Dia adalah Andi Baso AG Kepala Desa Arabika, Kecamatan Sinjai Barat. Dia (Andi Baso Red) diduga menyalahgunakan ADD tahun 2017 di Desa yang dipimpinnya.
Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Hari Surachman menuturkan, atas dugaan tersebut Andi Baso diduga merugikan negara kurang lebih Rp400 juta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk sementara tersangka merugikan negara Rp. 400 juta, tapi untuk hasil resminya kita sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Hari Surachman, Kamis (08/08/2019) di Kantor Kejari Sinjai.
Baca Juga: Siap-Siap, Pemda Akan Lakukan Penertiban Lapak di Pasar Sentral Sinjai, Ini Alasannya
Penetapan Andi Baso menjadi tersangka, lanjutnya juga telah melalui beberapa proses dan terbukti melakukan penyalahgunaan ADD. “Jadi hari ini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah terkumpulnya bukti-bukti yang kuat,” sambungnya.
Dikatakan atas perbuatannya, tersangka (Andi Baso) diduga melanggar pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Selanjutnya, tersangka (Andi Baso Red) didampingi Kuasa Hukumnya, Alamsyah, hari ini juga dibawa ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas 1 Makassar. Di sana tersangka akan dititip (ditahan) selama 20 hari lamanya.
“Sesuai arahan Pak Kajari hari ini juga kita bawa ke Lapas Kelas 1 Makassar, kalau belum P21 maka akan diperpanjang,” kuncinya. (Adi)
Editor/Andis