KABARSINJAI.COM, – Oknum guru di sebuah Madrasah Ibtidaiah (MI) di Penjaringan, Jakarta Utara, diamankan di Polres Jakarta Utara atas ulahnya, mencabuli muridnya sendiri. Selama enam bulan, pelaku sudah enam kali melakukan aksi bejatnya tersebut.
Tersangka DJ (53), dilaporkan oleh orang tua korban. Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pelaku ditangkap usai korban membuat pengakuan kepada orang tuanya.
Korban belakangan takut untuk berangkat ke sekolah, sehingga menimbulkan kecurigaan pada diri ibu korban. Setelah didesak ibunya, korban lantas menceritakan pencabulan yang dilakukan DJ. “Korban akhirnya menceritakan bahwa ia sudah menjadi korban pencabulan oleh gurunya,” kata Budhi, Jumat (26/7/2019).
Mendengar cerita anaknya, ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Jakarta Utara. Polisi pun mengambil langkah dengan melakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum, terlihat ada bekas luka pada kemaluan dan tanda-tanda kekerasan pada kemaluan korban.
“Atas dasar itu kami melakukan pengembangan dan menemukan pelaku pencabulan terhadap korban adalah gurunya, yang merupakan oknum ASN,” ucap Budhi.
Pelaku diketahui merupakan guru olahraga di MI tersebut. Ia sudah bekerja di sekolah tersebut sejak 30 tahun lalu. Adapun aksi pencabulan oleh Djunaidi sudah dilakukan enam kali sejak enam bulan belakangan.
“Pelaku sering mengancam kalo tidak nurut maka tidak akan naik kelas. Ini yang membuat murid menjadi tertekan dan menuruti apa yang diinginkan pelaku. Aksi itu dilakukan di dalam kelas” kata Budhi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI nomo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak. “Pelaku terancam hukuman 15 tahun. Karena pelaku adalah guru dari korban, maka hukuman ditambah 1/3-nya,” ucap Budhi. (yahya/mb)
Sumber / poskotanews.com
Editor / Bahar