KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan teliti mengkomsumsi air kemasan (Air Mineral) isi 220 ml yang tersebar.
Pasalnya, dalam hasil penelusuran Dinkes dan Badan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar telah menemukan air kemasan merek Argus yang disinyalir Ilegal.
Hal itu berdasar dari hasil pemeriksaan melalui aplikasi online BPOM, bahwa air kemasan tersebut memiliki kode produksi atau nomor register ganda yang terdaftar di BPOM. Dimana kode produksi Aqua daeng dipakai oleh Argus.
Baca Juga: Dinkes Minta Pengusaha Depot Isi Ulang di Sinjai Jaga Kualitas Airnya
Untuk kode produksi (No.Register MD 265220001168) yang sesuai dengan PT Argus Rezky Pratama (legal) , sedangkan kode produksi lainnya yang diduga ilegal tertera pada air kemasan sama kode produksi (No. Registrasi MD 265220001167) yang diproduksi oleh PT Karunia Tirtamas Abadi (Merek Aquadaeng) asal Kabupaten Bantaeng namun tertera pada merek Argus.
“Jadi setelah kita telusuri dari hasil pemeriksaan bersama BPOM pada saat sosialisasi kemarin kita temukan satu sampel merek Argus yang tidak sama dengan kode produksinya karena memakai kode produksi Aquadaeng kemasan 19 L,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dra Hj Darmawati, saat ditemui, Jumat (26/7/2019)
Jadi disimpulkan pihak Dinkes dan BPOM Makassar terdapat dua macam atau dua versi air kemasan (Air Mineral) 220 ml merek Argus yang beredar di masyarakat.
“Kalau kode produksi yang memakai nomor register Aquadaeng oleh Argus (No. Registrasi MD 265220001167), kita sudah putuskan itu ilegal atau Palsu karena tidak sesuai dengan apa yang nampak di kemasan dengan yang terdaftar di BPOM,” jelasnya.
Baca Juga: Maling Spesialis Nasabah Bank di Sinjai Tewas Setelah Ditembak Polisi, Begini Kronologisnya
Kini BPOM Makassar, ungkapnya telah melaporkan kejadian ini ke BPOM Pusat untuk melakukan peninjauan langsung ke industri air kemasan merek Argus di Kabupaten Bulukumba. (Adi)
Editor/Andis