
IBc, PELALAWAN – Pemecatan secara mendadak oleh Pemrintah Kabupaten Pelalawan atas direktur BUMD PD. Tuah Sekata Syafri dikabarkan berlanjut ke pengadilan.
Dilansir cakaplah.com, bahwa Syafri yang hanya menjabat selama 3 bulan sebagai Dirut BUMD PD. Tuah Sekata akan melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negri (PN) di Kabupaten Pelalawan menggunakan pengacaranya Asep Ruhiyat.
Namun Syafri enggan memberikan keterangan terkait keseriusannya mengajukan gugatan ke PN tersebut saat dihubungi melalui whatsapp pribadinya pada Selasa malam (18/06/2019).
Direktur LSM FORMASI Nurul Huda yang menerbitkan surat somasi pemecatan kepada pihak Pemda Pelalawan menyikapi langkah yang ditempuh oleh Syafri merupakan hak pribadinya dalam melakukan pembelaan diri.
“Itu hak Pak Syafri mengajukan gugatan, termasuk dalam memilih siapa tim pengacara beliau,” ujarnya kepada Indonesia Berita Biro Propinsi Riau, Selasa malam (18/06/2019) melalui pesan elektronik.
Penunjukan Asep Ruhiyat sebagai pengacara oleh Syafri menjadi pertanyaan sebagian publik, sebab publik mengira selama ini Asep Ruhiyat merupakan penasihat hukum Bupati Pelalawan yang notabenenya telah menerbitkan SK pencabutan Syafri sebagai Dirut BUMD.
Pengacara kondang Asep Ruhiyat setelah dikonfirmasi terkait kebenaran dirinya yang disebut-sebut sebagai lawyer Pemda dan Bupati Pelalawan HM Harris membantah.
“Kalau Pemda tidak, tapi kalau penasihat hukum keluarga HM Harris ia,” terangnya kepada Indonesia berita pada Rabu pagi (19/06/2019).
Tim hukum Syafri, Wiria, juga membantah atas berita yang beredar menyebutkan bahwa Syafri telah ajukan gugatan dirinya ke pengadilan.
“Belum ada kearah sana, klien kami masih pikir-pikir,” jelas Wiria selaku tim hukum Syafri.
Editor YES
Berita ini telah tayang di Situs Berita INDONESIA BERITA