Iklan



Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Temuan BPK, Bantuan Kendaraan di Talaud Tidak Tepat Sasaran

, Minggu, Juni 16, 2019 WIB Last Updated 2025-03-17T05:54:04Z

IBC, TALAUD – Merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara, yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud (Pemkab Talaud) belum lama ini.

BPK menemukan sedikitnya ada dua kelemahan mendasar terkait penyaluran bantuan kendaraan kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Hal ini diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Talaud, Petrus Simon Tuange. Menurutnya, dari hasil temuan BPK, untuk Program pengadaan bantuan berupa kendaraan bermotor kepada masyarakat oleh Pemkab Talaud dinilai gagal dan tidak tepat sasaran.

“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud gagal dalam hal penyaluran bantuan. BPK menemukan sedikitnya dua kelemahan mendasar terkait penyaluran kendaraan bantuan di Kepulauan Talaud,” beber Tuange, Minggu (16/6/2019).

Kata Tuange, ada administrasi yang benar tetapi tidak dilaksanakan. Dimana pada saat penyerahan bantuan tersebut, seharusnya langsung berstatus hibah, sehingga langsung menjadi milik kelompok penerima bantuan.

“Yang terjadi, bantuan yang diberikan tidak langsung dihibahkan kepada kelompok masyarakat sehingga menimbulkan beban pajak bagi daerah,” katanya.

Mirisnya lagi, bantuan kendaraan bermotor jenis Viar tersebut, diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk plat merah dan pajak kendaraan-kendaraan tersebut menunggak hingga ratusan juta rupiah.

“Saat ini Pemda (Talaud – red) sedang dipusingkan dengan harus membayar pajak Rp. 205 juta lebih. Itu pajak Viar. Itu ditemukan oleh BPK baru-baru ini dan itu harus disetor,” ungkap Tuange.

Mengapa harus begitu? lanjut Tuange, Karena kendaraan yang diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk plat merah.

“Berbicara plat merah itu berarti milik Pemda,” tandasnya.

Ia melanjutkan, BPK juga menemukan pemberian bantuan kendaraan dan bantuan-bantuan lainnya yang tidak tepat sasaran, bahkan terindikasi tidak benar sesuai fakta dilapangan.

“Ada satu kelompok atau satu lembaga mendapatkan kendaraan bantuan lebih dari satu. Ada kendaraan bantuan darat seperti viar dan speedboat hanya menumpuk pada satu kelompok. Itu tidak adil!,” tegas Tuange.

Bukan hanya itu saja, sesuai penemuan dilapangan, status kepemilikan kendaraan bantuan tersebut juga terindikasi bermasalah. Pasalnya kendaraan bantuan tersebut, menjadi milik perorangan. Padahal bantuan tersebut diberikan untuk kelompok.

“Sasaran disini adalah untuk membantu masyarakat (kelompok penerima bantuan -red). Tapi yang terjadi disini adalah, viar jadi milik satu orang, milik ketua kelompok,” tambahnya.

Diketahui, penyerahan bantuan berupa kendaraan bermotor tersebut, dilakukan pada masa Pemerintahan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM).

Editor : YES

Berita ini telah tayang di Situs Berita INDONESIA BERITA

Iklan