Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Rugikan Negara Rp 33 Miliar, F-MAKI: KPK Ulur Waktu Lakukan Pemeriksaan, Ada Apa?

, Selasa, Juni 25, 2019 WIB Last Updated 2025-03-17T05:53:53Z

IBc, JAKARTA – Dugaan korupsi dana sebesar Rp 7,7 miliar milik PT Karya Citra Nusantara (KCN), yang merupakan anak perusahaan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), sampai saat ini belum diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan oleh Ketua Front Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, (F-MAKI), Syaefudin, bahkan ia pun menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibungkam oleh Penguasa. Menurutnya, bahwa Selasa, 18 Juni 2019, F-MAKI sebagai pelapor telah memenuhi undangan KPK untuk dimintai keterangan terkait dua laporan yang diadukan F-MAKI kepada KPK.

Adapun kedua laporan yang disampaikan F-MAKI tersebut terdiri dari laporan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana sebesar Rp 7,7 miliar milik PT Karya Citra Nusantara (KCN), dengan terlapor Akhmad Khusairi (Direktur Keuangan PT KCN) dan M Sattar Taba (Dirut PT KBN) tertanggal 21 Februari 2019, serta laporan tentang dugaan suap dan gratifikasi serta korupsi biaya hukum PT KBN sebesar Rp 33 miliar tertanggal 22 Maret 2019.

Laporan dugaan suap dan gratifikasi serta korupsi biaya hukum PT KBN tersebut diduga untuk mempengaruhi Penetapan Putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sengketa kepemilikan saham PT KCN dengan terlapor Indra Hamzah selaku Pelaksana Biro Hukum PT KBN dan M Sattar Taba (Dirut PT KBN).

“Dalam pemenuhan undangan dimaksud, kami memberikan dan sekaligus meminta penjelasan tentang laporan kami di atas,” ungkap Syaefudin, melalu keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (25/6/2019).

Dia menjelaskan bahwa terkait laporan dugaan korupsi Rp 7,7 miliar dana PT KCN, pihak KPK menyatakan bahwa kendati kasus dalam pelaporan ini adalah kasus yang sangat sederhana, lengkap bukti-bukti pendukungnya dan melibatkan ASN serta sangat jelas unsur korupsinya, pihak KPK baru bisa menindaklanjuti kasus ini, jika ada SP-3 dari Pihak Polda Metro Jaya.

Perlu diketahui bahwa kasus dugaan Korupsi Rp 7,7 miliar Dana PT KCN, telah dilaporkan ke Ditreskrimum Tanggal 2 Mei 2018 dengan delik Penipuan dan Penggelapan. Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2018 telah keluar Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Dik/3712/VIII/2018/Ditreskrimum. Akan tetapi sampai detik ini belum ada tanda-tanda dari pihak Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti Kasus ini.

Menurut Pihak F-MAKI, kasus yang dilaporkan di Polda Metro Jaya memang sama obyeknya, akan tetapi sebenarnya substansi perkara yang dilaporkan berbeda. Hal tersebut menyebabkan F-MAKI merasa bingung dan aneh, kenapa kasus yang sederhana dan sangat jelas itu tidak segera ditindaklanjuti oleh Pihak KPK.

Sebagai gambaran, terang Syaefudin, “Dugaan modus yang digunakan untuk membobol dana PT KCN adalah dengan mengeluarkan 11 cek senilai Rp 7,7 miliar untuk kegiatan pekerjaan fiktif,” tambahnya.

Lanjut Syaefudin menuturkan, adanya beberapa keanehan lain, seperti beberapa cek yang hanya ditandatangani sepihak oleh Akhmad Khusairi Direktur Keuangan KCN. Padahal menurut peraturan, cek harus ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Dirut-nya.

Kejanggalan lainnya sambung dia, adalah adanya penarikan dana dari bank yang dilakukan sebelum cek itu diterbitkan serta dugaan seluruh dana hasil penarikan cek diserahkan kepada Sattar Taba.

“Kami menduga KPK telah dengan sengaja berusaha menghindar dan atau mengulur-ulur waktu, hal ini disebabkan oleh adanya tekanan dan pembungkaman dari pihak penguasa,” tutupnya.

Editor : DR

Berita ini telah tayang di Situs Berita INDONESIA BERITA

Iklan