
IBC, PEKANBARU – Terkait pasca penetapan Muhammad Wakil Bupati Bengkalis sebagai tersangka oleh pihak Polda Riau, sebagaimana informasi yang mencuat dibeberapa media siber (online) lokal maupun nasional baru-baru ini
Serta terkait Rujukan Surat Kapolda Riau bernomor : B/639/Vai/Res.3.3.5/2019/RESKRIMSUS tertanggal 11 Juni 2019.
Dimana surat tersebut diuraikan terkait waktu gelar perkara tersangka Muhammad dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm di Kabupaten Inhil.
Yang mana Proyek tersebut diketahui menggunakan dana APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2013 dengan tersangka Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada saat itu yang saat ini menjabat sebagai Wabup Bengkalis.
“Belum ada, memang tadi sore baru selesai gelar perkara di Direktorat Tipikor Mabes, Hasil masih perlu pendalaman lagi.” jawab Kombes Pol Sunarto Kabid Humas Polda Riau pada IB via WhatsApp ,saat dikonfirmasi akan dugaan penetapan Muhammad Wakil Bupati Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka , Kamis (13/6/2019) malam.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan belum memberi jawaban ketika dimintai keterangan lewat whasapp sampai berita ini tayang.
Penulis : Ismail
Editor : YES
Berita ini telah tayang di Situs Berita INDONESIA BERITA