Iklan



Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Kembali Jajaran Polsek Lampasio Bongkar Tempat Penyulingan dan Pembuatan Miras Tradisional

, Senin, Juni 17, 2019 WIB Last Updated 2025-03-17T05:54:02Z

IBC, TOLITOLI – Jajaran Polsek Lampasio kembali membongkar tempat penyulingan dan pembuatan minuman keras (Miras) Tradisional jenis Cap tikus di wilayah Tinading Kecamatan Lampasio.

Dari hasil Operasi Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Lampasio yang dipimpin langsung Kapolsek Lampasio, Ipda Siswanto pada Senin (17 /6/2019) sekitar jam 10.00 Wita.

Bersama anggotanya, kembali berhasil menemukan sebuah tempat tepatnya di areal perkebunan Dusun 1 Desa Tinading Kecamatan lampasio Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah.

Selain menemukan tempat penyulingan dan pembuatan Miras tradisional Kapolsek bersama anggotanya juga menemukan dan menyita barang bukti puluhan liter Saguer.

“Kami bersama anggota hari ini kembali menemukan tempat penyulingan dan pembuatan miras tradisonal cap Tikus.di tempat itu kami juga menemukan dan menyita barang bukti berupa 85 liter saguer.” kata Kapolsek Lampasio Ipda Siswanto, Senin (17/6/2019).

Paarat Kepolisian Polsek Lampasio membuang puluhan liter miras tradisional dari tempat penyulingan dan pembuatannya di Kabupaten Tolitoli, Senin (17/6/2019). Photo : Humas Polsek Lampasio

Barang bukti hasil operasi yang dilakukan oleh Jajaran Polsek Lampasio yakni Saguer selanjutnya dimusnahkan tempat pembuatan dan penyulingan miras dibongkar oleh Kapolsek Lampasio bersama anggotanya, pemiliknya dimintai keterangan.

“Saguer yang didapat hasil dari operasi selanjutnya kami musnahkan  dengan cara membuang atau menumpahkan, kemudian membongkar tempat penyulingan miras jenis cap tikus tersebut. Selanjutnya Melakukan pembinaan terhadap pemilik penyulingan tersebut agar tidak membuat atau memproduksi lagi miras jenis cap tikus dan menghimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum polsek lampasio” ujar Siswanto

Menurut Siswanto bahwa operasi K2YD yang dilaksanakan ini bermaksud dan bertujuan untuk melakukan pencegahan peredaran miras tradisional jenis Cap Tikus dan meminimalisir pengkonsumsi miras guna menekan terjadinya kriminalitas di wilayah hukum Polres Tolitoli khususnya wilayah Polsek Lampasio

“Hal ini akan terus kami lakukan Untuk membasmi peredaran Miras di wilayah hukum polsek Lampasio.” ucap Perwira Balak Satu itu.

Editor : YES

Berita ini telah tayang di Situs Berita INDONESIA BERITA

Iklan