Iklan



Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Hilangkan Hak Pemilih, Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Jadi Tersangka

, Minggu, Juni 16, 2019 WIB Last Updated 2025-03-17T05:54:05Z

IBc, PALEMBANG – Lima anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya kelima anggota komisioner tersebut tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu Palembang.

Bermula hal tersebut adanya temuan Bawaslu, bahwa KPU Palembang tidak menjalankan rekomendasi untuk menjalankan pemungutan suara ulang (PSU) atau pemilihan suara susulan pada pemilu serentak 2019.

Ditetapkannya kelima komisioner sebagai tersangka atas laporan dari Ketua Bawaslu Palembang, Muhammad Taufik ke Polresta Palembang 22 Mei 2019, dengan Laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara menerangkan, kelima komisioner KPU Palembang telah melakukan perkara tindak pidana pemilu. Sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 510 subsider pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.

Lebih lanjut ia menuturkan, penetapan tersangka berawal adanya temuan Bawaslu, “kita sudah mengambil keterangan kelima tersangka dan pemeriksaan sudah dilakukan sejak kemarin. Selain itu kami akan memeriksa 20 saksi tambahan yang merupakan saksi ahli,” tutup Yon, di Palembang, Sabtu (15/6/2019).

Diketahui inisial kelima tersangka kelima anggota KPU, EF, AI, YT, AB dan SA.

Penulis : Jerry Y

Editor : MAS

Berita ini telah tayang di Situs Berita INDONESIA BERITA

Iklan