Iklan



Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Edarkan Sabu RS Diringkus Polisi

, Minggu, Juni 16, 2019 WIB Last Updated 2025-03-17T05:54:05Z

IBC, LANGSA – Satuan Reserse Narkoba (Set Resnarkoba) Polres Langsa amankan RS di Gampong Pondok Kemuning Dusun Perdamaian Kecamatan Langsa Lama, Minggu (16/6/2019).

Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi menjelaskan RS diamankan berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa RS sering mengedarkan narkotika jenis Sabu di daerah tempat tinggalnya di Gampong Pondok Kemuning Dusun Perdamaian Kecamatan Langsa Lama.

“Dari laporan tersebut Sat Resnarkoba melakukan penyilidikan dan Pada hari jum’at 14/06 sekira pukul 22.00 Wib kita amankan RS (32) Wiraswasta, Gampong Pondok Kemuning Dusun Perdamaian Kecamatan Langsa Lama.”jelas Rustam.

Rustam mengungkapkan saat penggeledahan tim temukan beberapa barang bukti (BB) di lokasi.

“Kita temukan BB berupa 1 (satu) paket sedang diduga Sabu berat 24,46 Gram,1 (satu) paket kecil Sabu berat 0,05 Gram,1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) Bong, 1 (satu) korek mancis dan 3 (tiga) kaca pirek.” ungkapnya.

Barang bukti yang ikut diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa, Minggu (16/6/2019). Photo : Humas Polres Langsa

Selanjutnya Rustam menyampaikan atas kasus tersebut maka pelaku dan BB diamankan di Polres Langsa.

“Untuk saat ini pelaku dan BB telah kita amankan di Polres Langsa, guna penyidikan lebih lanjut.” ujarnya.

Penulis : Iqbal

Editot : YES

Berita ini telah tayang di Situs Berita INDONESIA BERITA

Iklan