
IBC, TOMOHON – Satuan Reskrim Narkoba Polres Tomohon kembali membukitkan tajinya, kali ini jaringan narkotika asal Sulawesi Tengah berhasil diringkus Reskrim Polres Tomohon.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Informasi yang diperoleh dari Kepolisian Resot Tomohon terkait adanya dugaan seorang pria yang hendak membawa barang terlarang tersebut dengan menumpang kendaraan Gorontalo – Manado. Pada Sabtu(11/5/2019) pukul 15.30 yang hendak melintas di jalan Trans Sulawesi tepatnya di desa Borgo.
Setelah dilakukan penggeledahan tersangka tersangka R alias Ulin (28) warga asal Desa Siavu Parigi Moutong Sulteng kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,36gram.
“Adanya informasi di lapangan, narkotika hendak melintas di wilayah hukum Polres Tomohon. Saat diinterogasi petugas yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya,” jelas Kapolres Tomohon AKBP Raswin Sirait dalam jumpa pers yang digelar di ruangan Rapat Kapolres Tomohon, Selasa (21/5/2019).
Baca juga : Edarkan dan Jadi Bandar Narkoba, Polres Buol Tangkap Oknum PNS
Ketika dikonfirmasi oleh awak media Kopolres mengatakan bahwa tersangka nerupakan positif pemakai barang haram tersebut sekaligus Pengedar Narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan Berupa dua bungkus sabu-sabu seberat 19,36gram, dan satu buah celana yang di kenakan tersangka.” kata Sirait.
Ketika ditanya terkait apakah memiliki hubungan dengan jaringan yang sudah sempat bergerilya di Tomohon, Kapolres menepisnya.
“Ini beda dengan kasus penangkapan lalu. Memang kita masih melakukan penyidikan dari mana asal barang ini diperoleh,” jelasnya.
Baca juga : kPU Tetapkan Jokowi – Ma’ruf Amin Pemenang Pilpres 2019
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 115 ayat 1 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun dan pidana denda minimal 800jt,” tutur Sirait..
Penulis : Petra Santoso
Editor : YES
Berita ini telah tayang di Situs Berita INDONESIA BERITA