Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Kasus Caleg PKB Dapil IV Sinjai, Zainal Dihentikan, Bawaslu: Tidak Cukup Bukti

, Selasa, Mei 21, 2019 WIB Last Updated 2025-03-17T05:51:39Z

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menghentikan kasus pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Caleg DPRD Dapil IV Sinjai Barat dan Sinjai Tengah, Zainal Abidin Hasnur. Alasannya karena Laporan tersebut tak cukup bukti.

Pemberhentian kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan sebelumnya oleh Ika Nurfaizah Amir, caleg dari partai yang sama ini diputuskan dalam sidang yang pimpin oleh Majelis, Muhammad Rusmin dan dua anggotanya Saifuddin Tahe, dan Ahmad Ismail, Selasa (21/05) di Kantor Bawaslu Sinjai.

Dalam sidang itu dinyatakan jika terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Baca Juga: Besok, Ratusan CPNS Lingkup Pemkab Sinjai Bakal Terima SK

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya kami sepekat kasusnya dihentikan. Karena tidak cukup bukti yang kuat adanya pelanggaran”, Ungkap Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Rusmin.

Sementara itu, Zainal mengaku sangat bersyukur karna Bawaslu sudah memutuskan secara profesional.

” Saya melangkah atas dasar PKPU dan sudah sesuai dengan UU, semua tahapan sudah dilalui, pencalonan saya tidak bertentangan. Dan status sebagai tenaga kontrak itu tidak melanggar,”ujarnya.

Sebelumnya Zainal yang meraup suara terbanyak di partai PKB yang dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran itu meminta untuk didiskualifikasi.

Dia dilaporkan diduga melanggar aturan PKPU karena tercatat sebagai tenaga kontrak di salah satu instansi di Sinjai dan dia diduga mengunakan uang negara dan belum mengundurkan diri saat ditetapkan menjadi Caleg oleh KPU Sinjai. (Redaksi/SJ)

Editor/Andis

Iklan