KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2018 di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (22/5/2019)
Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Hmar dalam pidatonya mengungkapkan bahwa penyampaian LKPJ ini adalah kewajiban konstitusional Bupati yang tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang terkandung makna refleksi dari nilai-nilai akuntabilitas dan wahana untuk menganalisis kondisi, seputar permasalahan dan kinerja pemerintahan di tahun sebelumnya.
Hal ini akan semakin mendorong tumbuhnya obyektifitas dalam memotret kinerja Pemerintah Kabupaten, yang dilandasi semangat kemitraan yang saling melengkapi, saling megisi, dan saling berbagi peran dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Baca Juga: Selamat, 227 CPNS Terima SK Pengangkatan Dari Bupati Sinjai
” Ujung pembahasan LKPJ dari berbagai aspek akan menghasilkan rekomendasi guna mendukung dan mempercepat pencapaian visi misi Bupati yang tertuang dalam dokumen RPJMD 2013-2018 dan dokumen perencanaan lainnya yang telah disepakati bersama “, katanya.
Sementara, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista dalam pemaparannya menyampaikan APBD tahun 2018 adalah sebagai refleksi formal penyelenggaran tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, secara garis besar komponen anggaran, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan.
Menurutnya, kinerja pemerintah daerah dalam LKPJ tahun 2018 masih terdapat kekurangan yang belum memenuhi harapan, kepuasan dan keinginan masyarakat Kabupaten Sinjai. Namun ditegaskan jika pengelolaan keuangan daerah telah diupayakan berdasarkan yang telah diamanahkan dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011.
” Semuanya sesuai dengan prinsip-prinsip taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat “, jelasnya.
Di tahun 2018, total Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar Rp.1.136.690.477.573,17, dan terealisasi sebesar Rp.1.136.957.908.086,82 atau 100,02%.
Itu terdiri dari pendapatan asli Daerah sebesar Rp. 95.272.248.178,82. Dana perimbangan sebesar Rp.864.678.302.484,00. dan Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.177.007.357.424,00.
Peningkatan Pendapatan asli Daerah Tahun 2018 dari target sebesar Rp.92.735.907.773,17 mencapai sebesar Rp.95.272.248.178,82 atau 102,74%. Pada sisi belanja Daerah dari total belanja Daerah sebesar Rp.1.180.790.501.836,98 secara keseluruhan dapat terealisasi sebesar Rp.1.131.550.893.497,20 atau 95.83%.
Baca Juga: Pemkab Sinjai Pusatkan Malam Nuzulul Quran di Masjid Agung Nujumul Ittihad
Sebelum diserahkan kembali ke Pemda Sinjai paling lambat 30 hari setelah penyampaian LKPJ, DPRD Sinjai akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari unsur gabungan komisi untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja Pemkab Sinjai.
Kegiatan ini juga ditandai dengan penyerahan dokumen LKPJ Bupati Sinjai Tahun 2018 dari Pemkab Sinjai ke DPRD Sinjai, yang diterima Ketua DPRD Sinjai Abd Haris Umar.
Turut hadir Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong, Forkopimda, Sekda Sinjai Drs Akbar, Kepala Perangkat Daerah, para Kabag, Camat, Lurah/Kepala Desa serta tokoh masyarakat dan Insan Pers. (Adi)
Editor/Andis