KABARSINJAI.COM, – Polisi melakukan tes urine terhadap MS (23) pelaku penganiaya bayi berusia 3 bulan hingga tewas. Hasil tes urine tersebut menunjukkan MS positif mengkonsumsi narkotika.
“Untuk pelakunya sendiri, positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” kata Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu di Polres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakbar, Senin (6/5/2019).
Erick menyebut tersangka pengguna aktif narkoba. Tersangka diduga menganiaya korban dalam kondisi terpengaruh narkotika.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah mengkonsumsi atau telah menjadi pengguna narkoba sejak tahun 2017, sehingga pada saat melakukan kekerasan terhadap anak pelaku dalam kondisi dipengaruhi oleh sabu,” jelas Erick.
Erick mengatakan pengaruh narkotika membuat perilaku tersangka tidak terkendali
“Itu yang membuat kelakuan dari pelaku-pelaku ini menjadi agresif dan berani untuk melakukan kekerasan. Hal ini seperti yang disampaikan Bapak Kapolres Jakbar, bahwa hampir sebagian besar pelaku kekerasan itu pasti atau telah menggunakan narkoba, termasuk pelaku yang penganiayaan ini juga menggunakan narkoba jenis sabu,” paparnya.
MS ditangkap polisi karena menganiaya bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri hingga tewas. Kasus ini terungkap pada Selasa (29/4), setelah polisi menerima laporan dari pihak puskesmas.
MS sempat membawa jasad korban ke puskesmas untuk meminta surat kematiannya. Namun pihak puskesmas tidak memberikan surat kematian itu karena curiga dengan kematian korban yang tidak wajar. (Sumber /detiknews.com)
Editor / Bahar