KABARSINJAI.COM, Sinjai – Piket SPKT Polres Sinjai melalui Kanit II SPKT Polres Sinjai, Aipda Catur Wahyu Anggono bersama Bintara Pelayanan Masyarakat (Bayanmas) Briptu DeddI Setiawan menyelesaikan kasus penganiayaan antar bersaudara melalui problem solving, Selasa (21/05) malam.
Mediasi yang dikakukan antara kedua belah pihak, DJ (34) dengan PW (32) yang merupakan warga Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai ini dilaksanakan di Ruang SPKT Polres Sinjai.
Setelah memediasi dan pertemukan keduanya akhirnya mereka sepakat untuk berdamai dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dengan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh lelaki PW terhadap saudara perempuannya DJ.
Baca juga : Cegah Kejahatan, Personel Polres Sinjai Tingkatkan Patroli Perbankan
“Jadi mereka sudah kita damaikan dengan memberi solusi dan berharap PW tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dengan dibuktikan surat pernyataan yang disaksikan oleh pihak keluarga”, Ungkap Aipda Catur.
Penyelesaian dengan pola problem solving ini merupakan suatu proses agar kasus ini tidak naik ke ranah hukum. “Tapi bila kesepakatan itu dilanggar maka akan di proses sesuai hukum”, Tegas Catur. (Sumber Polisi)
Editor / Bahar