Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Mizar Roem Penuhi Panggilan Bawaslu Sinjai Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

, Rabu, Maret 13, 2019 WIB Last Updated 2025-03-17T05:55:04Z

KABARSINJAI.COM, Sinjai –  Selain Soal dugaan Penganiayaan terhadap Anggota Panwascam Kecamatan Sinjai Tengah Muh. Sukardi (26) tahun oleh terduga pelaku kepala desa bonto Mappiare (53) yang bergulir di Mapolres Sinjai, oknum kepala desa tersebut juga menghadapi kasus dugaan pelanggaran undang-undang pemilu.

Informasi yang berhasil dihimpun, ikhwal pemeriksaan kepala desa Bonto di Bawaslu Sinjai terkait dengan adanya dugaan dikumpulkannya sejumlah warga dirumah pribadi kepala desa Bonto dan dihadiri oleh caleg provinsi bernama Mizar Roem yang tak lain adalah putra ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yakni Muh. Roem pada tanggal (20/02/2019)

Selanjutnya pada waktu yang berbeda dan desa (tempat) yang berbeda tepatnya pada Minggu (24/2/2019) kembali ada aktivitas pengumpulan warga namun kali ini bertempat di rumah kepala desa Saotengah kecamatan sinjai tengah Kabupaten Sinjai, yang dimana pada saat itu kepala desa Bonto juga hadir bersama caleg provinsi Mizar Roem di rumah kepala desa Saotengah.

Baca juga : Soal Kasus Pemukulan Anggota Panwascam, Kapolres Sinjai Harap Publik Tak Terpengaruh Opini

Menindak lanjuti kasus tersebut, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sinjai, Saifuddin yang ditemui diruangannya oleh media, jumat (08/03/2019) lalu, mengungkapkan awalnya memang kepala desa Bonto ada laporan dan akan di undang untuk klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Sinjai terkait dugaan pelanggaran undang-undang pemilu, namun sebelum di undang, terjadi insiden dugaan pemukulan terhadap anggota Panwascam.

“Berdasarkan dengan keterangan yang bersangkutan (sukardi) katanya di rumah kepala desa saotengah ada aktivitas warga berkumpul dan diduga kuat dihadiri oleh caleg provinsi Mizar Roem. makanya anggota selaku panwascam hadir ditempat itu melakukan tugas sebagai pengawasan namun ditengah menjalankan tugas hal yang tidak diinginkan terjadi yakni dugaan pemukulan terhadap anggota,” ungkapnya.

Selanjutnya, hari ini rabu (13/3/2019) ditemui Saifuddin, mengatakan Mizar Roem caleg Provinsi yang dimaksud juga telah menghadiri undangan dan telah dilakukan klarifikasi sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan.

“Inshaa Allah satu dua hari kedepan akan dilakukan rapat dengan Gakkumdu untuk penentuan lajut atau tidaknya kasus dugaan pelanggaran terhadap pasal 490 juncto pasal 282 uu ri no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” urai Saifuddin Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sinjai.

Baca juga : Anggotanya Dianiaya Oknum Kades, Ketua Bawaslu Sinjai Tegaskan Kawal Masalah Ini Hingga Tuntas

Sementara Mizar Roem Caleg Provinsi dari Partai Nasdem yang juga Merupakan putra ketua DPRD Provinsi Muh. Roem yang ditemui dikantor Bawaslu Sinjai tidak menampik terkait undangan klarifikasi kehadirannya di rumah kepala desa Bonto.

“Kita percayakan proses ini kepada teman-teman Bawaslu Sinjai,” kuncinya.

Diketahui, dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh terduga pelaku yakni kepala desa Bonto dan Mizar Roem selaku caleg provinsi disangkakan dengan pasal 490 juncto pasal 282 uu ri no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang berbunyi, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (**)

Editor / Bahar

Iklan