KABARSINJAI.COM - Sebanyak 28.626 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dipastikan siap bertugas setelah Surat Keputusan (SK) Pengangkatan resmi diterbitkan pada Rabu (23/9/2026).
Penerbitan SK ini menjadi tindak lanjut langsung dari ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penerbitan landasan hukum tersebut sekaligus memperjelas status kepegawaian, masa kontrak, hingga skema kerja ribuan manajer yang akan mengelola potensi ekonomi desa di seluruh Indonesia.
Direktur Utama PT. Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengonfirmasi bahwa para manajer yang diangkat memiliki status resmi sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Skema kerja yang diterapkan berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun,” ujar Joao Angelo De Sousa Mota di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Terkait keberlanjutan karier setelah masa kontrak berakhir, Joao menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada akhir tahun kedua.
“Setelah dua tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN. Apabila perlu dilanjutkan, akan kami lanjutkan untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih, tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun,” tambahnya.
Gaji, Tunjangan, dan Jadwal Mulai Kerja
Skema pendapatan serta tunjangan operasional bagi 28.626 manajer KDKMP disesuaikan dengan standar kepegawaian anak perusahaan BUMN pengelola, yaitu PT Agrinas Pangan Nusantara.
Selain penyesuaian skala upah berbasis wilayah bertugas, para manajer juga akan mendapatkan tunjangan kinerja untuk mendukung efektivitas pengelolaan komoditas pangan dan unit usaha di tingkat desa/kelurahan.
Para manajer dijadwalkan mulai resmi bertugas di unit KDKMP masing-masing secara bertahap setelah penandatanganan akad kerja PKWT dan pembekalan operasional usai diterbitkannya SK pengangkatan September 2026 ini.




