KABARSINJAI.COM, - Pihak kepolisian resor (Polres) Sinjai berhasil mengungkap kasus Pencurian Ternak (Curnak) di Kabupaten Sinjai. Polisi mengamankan empat terduga pelaku, hal itu disampaikan pihak Polres Sinjai dalam press release di Aula Parama Satwika Polres Sinjai, Rabu (24/6/2026).
Menariknya, terduga pelaku yang diamankan ternyata kompolotan yang beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), baik di Desa Aska Kecamatan Sinjai Selatan dan Desa Sukamaju Kecamatan Tellulimpoe.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Adi Asrul mengatakan empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KM (28), SD (31), SY (55), dan IS (35).
"Terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Tellulimpoe," katanya didampingi Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Agus Santoso.
Menurut Adi Asrul, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan memantau lingkungan sekitar, jika aman maka aksi pencurian ternak kemudian dilakukan.
"Rata-rata operasi pencurian yang dilakukan pada malam hari," sambungnya.
Ditempat yang sama Kasi Humas Polres Sinjai, Agus Santoso membeberkan, bahwa dari 5 ekor sapi yang dilaporkan hilang di dua TKP, hanya 2 ekor anak sapi yang berhasil kembali.
Ia mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan atau interogasi, pelaku mengaku karena desakan ekonomi serta ketergantungan terhadap narkoba jenis sabu.
"Barang bukti 2 ekor anak sapi yang kembali, dan 1 unit motor yang dipakai untuk beroperasi. Untuk motifnya ekonomi untuk membeli sabu," jelasnya.
Saat ini dua terduga pelaku AP dan RB juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas. RB diketahui sebagai penadah hasil curian.
Atas perbuatannya tiga terduga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara khusus pelaku inisial IS, ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
"IS ini 'jago'nya, kami juga memberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat ditangkap. Ada dua yang juga masih DPO, satu pelaku dan satunya lagi penadah," tutupnya. (*)



