KABARSINJAI.COM, SINJAI, - Upaya memperkuat integritas, disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN) di sektor kesehatan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sinjai. Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai, kegiatan pembinaan ASN bagi tenaga medis digelar di Aula Pertemuan Dinas Kesehatan, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh para dokter dari RSUD Sinjai dan RS Pratama Bulu Paccing, serta menghadirkan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, sebagai pembina.
Dalam arahannya, Sekda Sinjai menegaskan bahwa di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks, masyarakat menaruh harapan besar kepada ASN untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, berkualitas, transparan, dan berkeadilan.
Menurutnya, ASN tidak hanya dituntut menyelesaikan tugas administratif atau memenuhi kewajiban formal semata, tetapi juga harus mampu menjadi representasi pemerintah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat setiap hari.
"Saya berharap kegiatan pembinaan ini dapat memperkuat pemahaman yang sama bahwa jabatan, tugas, dan penempatan yang kita emban merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Di mana pun kita ditempatkan dan pada jabatan apa pun kita dipercaya, tujuan akhirnya tetap sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan membawa Kabupaten Sinjai menjadi daerah yang semakin maju, berdaya saing, dan sejahtera," ujar Andi Jefrianto.
Ia menjelaskan bahwa tenaga kesehatan yang berstatus ASN memiliki tanggung jawab ganda yang tidak dapat dipisahkan. Di satu sisi, mereka merupakan tenaga profesional yang wajib menjalankan tugas sesuai standar profesi dan kode etik. Di sisi lain, mereka juga memiliki kewajiban sebagai ASN yang harus melaksanakan kebijakan pemerintah serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebagai contoh, seorang dokter ASN tidak hanya dituntut memberikan pelayanan medis yang berkualitas, menjaga keselamatan pasien, dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan, tetapi juga harus memahami dan melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang kesehatan.
"Tenaga kesehatan atau dokter ASN tidak hanya terikat oleh norma profesi kedokteran atau profesi lainnya, tetapi juga oleh ketentuan perundang-undangan di bidang ASN. Karena itu, kedua peran tersebut harus dijalankan secara seimbang dan profesional," jelasnya.
Sekda juga menyinggung implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan bahwa ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, sekaligus perekat dan pemersatu bangsa.
Dalam konteks pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang kesehatan. Karena itu, pemahaman terhadap sistem manajemen ASN, termasuk penempatan dan distribusi tenaga kesehatan, menjadi hal yang sangat penting.
Menurutnya, penempatan tenaga kesehatan dilakukan berdasarkan prinsip sistem merit, yakni mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan organisasi, serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
"Tenaga kesehatan, termasuk dokter ASN, harus memahami bahwa penempatan dan distribusi tenaga kesehatan dilakukan untuk menjamin pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Semua kebijakan yang diambil pada akhirnya berorientasi pada kepentingan masyarakat," tegasnya. (*)



