,

Menu Utama

BPJS Sinjai Sosialisasi Program New Rehab 3.0, Tawarkan Skema Pelunasan Tunggakan yang Fleksibel

Azifa
, Selasa, Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T05:14:06Z

Sosialisasi program New rehab 0.3 BPJS Kesehatan Cabang Sinjai di salah satu rumah makan di Kota Sinjai. (Ist)

KABARSINJAI.COM, SINJAI, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sinjai menggelar kegiatan Sosialisasi Program New Rehab 3.0 bagi peserta Pekerja bukan penerima Upah (PBPU) menunggak yang beralih segmen menjadi Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPUPN), di aula salah satu rumah makan di Kota Sinjai, Selasa (23/6/2026).


Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya terkait kewajiban pembayaran iuran bagi peserta mandiri yang telah beralih status kepesertaan.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sinjai, Aswin Syah, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai program terkini JKN, termasuk bagi mereka yang sebelumnya peserta mandiri PBPU beralih status menjadi PPUPN.


“Kegiatan kami ini untuk memberikan pemahaman kepada peserta BPJS terkait program terkini, termasuk PBPU yang berubah segmen menjadi PPUPN terkait program baru ini," pungkasnya.


Dalam sosialisasi tersebut, Aswin menegaskan bahwa peserta PBPU menunggak diberikan kebijakan yang lebih ringan untuk melunasi kewajiban.


Mekanisme yang ditawarkan adalah pelunasan langsung atau dibayar dengan cara dicicil  sesuai kemampuan finansial peserta.


Ia berharap pertemuan ini, mendorong peserta PBPU yang beralih ke PPUPN dan masih menungggak ada kemauan untuk menyelesaikan iuran menunggak kepada BPJS kesehatan.


“Kami memberikan keringanan, bisa secara pelunasan langsung maupun dengan cara dicicil, baik harian maupun bulanan sesuai kemampuan keuangan yang bersangkutan,” jelasnya


Program JKN New Rehab 3.0 ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan peserta sekaligus memperkuat keberlanjutan layanan dasar kesehatan masyarakat. 


Hadir sebagai peserta sosialisasi tersebut merupakan bendahara dari sejumlah Instansi lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Instansi vertikal, BUMN/BUMD serta bendahara kampus. (*)

Iklan