KABARSINJAI.COM, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan lintas sektor revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai di Gedung Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (13/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin Bupati Sinjai, Ratnawati Arif dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Sinjai.
RTRW merupakan dokumen perencanaan yang mengatur arah pemanfaatan ruang suatu daerah, mulai dari kawasan permukiman, pertanian, industri, pariwisata, hingga kawasan lindung.
Dokumen ini menjadi acuan utama pemerintah dalam pembangunan wilayah agar lebih terarah, berkelanjutan, dan sesuai regulasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sinjai, Haris Achmad mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk mematangkan persiapan tahapan lintas sektoral revisi RTRW Kabupaten Sinjai yang telah berproses cukup panjang.
“Rapat koordinasi yang dilaksanakan hari ini adalah untuk persiapan tahapan lintas sektor untuk revisi RTRW kita. Revisi RTRW ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2018 dan Alhamdulillah pada tahun 2026 ini kita sudah diberikan izin untuk melaksanakan lintas sektor,” ujarnya usai rapat.
Haris menjelaskan, RTRW Kabupaten Sinjai yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 2012 sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan pembangunan dan kebutuhan daerah.
Menurutnya, proses revisi RTRW tersebut telah berlangsung selama tujuh tahun dengan tiga kali penganggaran hingga akhirnya memasuki tahapan penting lintas sektoral (linsek).
“Ini sudah melalui proses yang panjang selama 7 tahun. Pada tahapan lintas sektor nanti akan menghadirkan 16 kementerian dengan hampir 100 direktur maupun stakeholder dari kementerian terkait. Insya Allah pelaksanaannya dijadwalkan pada 18 Mei mendatang,” jelasnya.
Ia menyebutkan, seluruh rancangan RTRW yang disusun Dinas PUPR bersama OPD terkait telah disepakati dalam rapat tersebut sebagai materi yang akan dibahas pada tahapan linsek.
Setelah pelaksanaan linsek, lanjut Haris, akan dilanjutkan tahapan pasca lingsek pada 19 hingga 20 Mei 2026 untuk menindaklanjuti berbagai masukan dari kementerian terhadap materi RTRW Kabupaten Sinjai.
“Tujuannya untuk merevisi beberapa masukan dari kementerian terhadap materi RTRW kita. Setelah ada berita acara lintas sektor, maka akan masuk pada tahapan Persub. Persub inilah yang menjadi puncak revisi RTRW karena menjadi dasar untuk dijadikan Peraturan Daerah,” katanya.
Haris berharap seluruh tahapan revisi RTRW dapat berjalan lancar sehingga Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian PUPR dapat terbit sesuai jadwal pada Juni 2026 dan selanjutnya didorong ke DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(*)








