,

Menu Utama

Warga dan Pemdes Talle Usulkan Pemekaran Desa ke Pemda

Stmniar
, Kamis, Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T03:41:52Z

 


KABARSINJAI.COM, – Pemerintah Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan bersama sejumlah tokoh dan masyarakat mendatangi Kantor Bupati Sinjai untuk melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Kamis (7/5/2026).


Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Sekda dan turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Yuhadi Samad, Kabag Pemerintahan Setdakab Sinjai Andi Veronika Amir, serta Camat Sinjai Selatan Andi Baso Mangunrawa.


Dalam audiensi itu, masyarakat menyampaikan harapan besar agar Desa Talle dapat dimekarkan guna meningkatkan efektivitas pelayanan kepada warga.


Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa mengatakan, pemerintah daerah menerima langsung aspirasi yang dibawa masyarakat dan pemerintah desa terkait usulan pemekaran tersebut.


“Hari ini kami menerima aspirasi masyarakat Desa Talle yang difasilitasi langsung oleh pemerintah desa dan kepala desa. Mereka menyampaikan keinginan untuk melakukan pemekaran desa yang sebenarnya sudah diperjuangkan sejak beberapa tahun lalu,” ujarnya.


Menurut Sekda, usulan tersebut sebelumnya telah melalui proses di tingkat kecamatan sebelum akhirnya disampaikan ke pemerintah kabupaten untuk ditindaklanjuti.


Ia menjelaskan, alasan utama pengajuan pemekaran karena jumlah penduduk yang terus bertambah serta luas wilayah desa yang dinilai cukup besar, sehingga pelayanan masyarakat dianggap perlu lebih dimaksimalkan.


“Tujuan utamanya adalah peningkatan pelayanan masyarakat. Dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang banyak, mereka berharap pelayanan bisa lebih efektif jika dilakukan pemekaran,” jelasnya.


Meski demikian, Andi Jefrianto menegaskan bahwa proses pemekaran desa tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui berbagai tahapan kajian dan memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.


“Kami akan mengkaji terlebih dahulu melalui Dinas PMD bersama OPD terkait. Ada regulasi yang menjadi dasar, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2026 dan kami masih menunggu Permendagri. Jadi tentu ada tahapan dan kajian yang harus dilalui, bisa memakan waktu satu hingga dua tahun tergantung hasil kajian,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Desa Talle, Abd. Rajab mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai persyaratan administrasi untuk mendukung usulan pemekaran tersebut.


“Alhamdulillah, secara administrasi dan kepanitiaan sudah kami siapkan melalui musyawarah bersama masyarakat. Dasar pengajuan kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” ujarnya.


Ia berharap aspirasi masyarakat Desa Talle dapat memperoleh perhatian serius dari pemerintah daerah demi percepatan pelayanan dan pembangunan di wilayahnya.(*)

Iklan