,

Menu Utama

Pemkab Sinjai Lakukan Rakor guna LPPD dan LKPJ lebih efektif

Stmniar
, Kamis, Januari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-01-11T16:00:04Z

KABARISNJAI.COM, -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai laksanakan rapat koordinasi melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (08/01/2026) sore, guna memastikan kelengkapan dan ketepatan data laporan.


Pertemuan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, dihadiri pejabat teknis serta tim pengelola data dari masing-masing OPD sebagai upaya agar persiapan penyusunan laporan kinerja pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2025 lebih efektif.


Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan representasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. 


"Seluruh data yang disampaikan harus akurat, dapat dipertanggungjawabkan, serta selaras dengan dokumen perencanaan daerah," ucapnya.


Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas OPD agar proses penyusunan laporan berjalan efektif dan tidak terkendala. 


"Keberhasilan pelaporan pada tahun sebelumnya menjadi modal penting yang perlu dijaga dan ditingkatkan pada tahun berjalan," tambahnya.


Lebih lanjut disampaikan, kewajiban penyampaian LPPD dan LKPJ telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024. 


Dalam regulasi tersebut ditegaskan batas waktu penyampaian laporan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 


Sebagai ketua tim penyusun, Sekda menegaskan bahwa setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan konsistensi data capaian kinerja serta realisasi program di instansinya masing-masing. 


Ia mengingatkan bahwa keterlambatan atau ketidaklengkapan data dari satu OPD dapat menghambat keseluruhan proses penyusunan laporan.


Untuk mendukung kelancaran teknis, seluruh pengampu data diminta aktif berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Setdakab Sinjai sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni batas pengumpulan data LKPJ pada 19 Januari 2026 dan LPPD pada 23 Januari 2026.


Melalui rapat ini, Andi Jefrianto juga berharap seluruh OPD memiliki persepsi, komitmen, dan tanggung jawab yang sama dalam menghasilkan laporan kinerja yang berkualitas sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.(*)

Iklan