,

Menu Utama

Pelayanan Prima, Disdukcapil Sinjai Bantu Aktifkan Data Warga Bone yang Dirawat di RSUD

Azifa
, Jumat, Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T12:31:55Z

Tim Perekaman Disdukcapil Sinjai bantu warga Bone aktifkan data kependudukan. (Ist)

KABARSINJAI.COM, - Seorang warga lanjut usia asal Bone harus dirawat di RSUD Sinjai tanpa bisa mengakses layanan kesehatan penuh. Penyebabnya, sejak usia 17 tahun ia belum pernah melakukan perekaman biometrik dokumen kependudukan.  


Situasi ini segera direspons oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai. Melalui koordinasi dengan Disdukcapil Bone, akses data dibuka agar tim mobile perekaman Sinjai bisa turun langsung ke rumah sakit. 


Tim dipimpin oleh Azhar, Ketua Tim Perekaman didampingi Nursyam Manda, Administrator Database Kependudukan Sinjai, yang memastikan proses berjalan cepat dan tepat.  


Langkah sigap ini menjadi bukti komitmen Disdukcapil Sinjai dalam memberikan pelayanan prima. Meski kasus ini memprihatinkan, karena menyangkut warga lanjut usia yang selama puluhan tahun tidak pernah tercatat aktif, tim tetap hadir dengan solusi cepat.  


“Laporan ini kami terima dari keluarga pasien dan pihak RSUD Sinjai. Karena data pasien nonaktif, layanan kesehatan tidak bisa diberikan. Kami arahkan keluarga untuk melapor ke Dukcapil Bone agar akses dibuka, sehingga kami bisa segera melakukan pengaktifan data,” jelas Nursyam, Jumat (30/1/2026).


Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah, menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga. Pihaknya pun memastikan terus berkoordinasi dengan BPJS, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Peradilan Agama, dan OPD pelayanan publik lainnya. Semua demi sinkronisasi data agar layanan masyarakat berjalan lancar.


"Kerjasama ini tetap kita tingkatkan dalam layanan seperti layanan pasien di faskes bagi warga dalam dan luar Sinjai, dan semua terhadap lembaga pengguna dokumen untuk tetap menjalin kolaborasi dengan dukcapil sinjai karna kami sebagai lembaga dokumen dasar/inti warga yang terintegrasi pusat dan kompleksitas," jelasnya.


Arham, menekankan bahwa dokumen kependudukan adalah dokumen dasar yang menjadi kunci akses berbagai layanan publik. Tanpa data yang aktif, warga berisiko kehilangan hak atas layanan kesehatan, pendidikan, hingga jaminan sosial.  


"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tertib administrasi kependudukan bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjamin hak-hak warga negara," kuncinya. (*)

Iklan