![]() |
| Foto/ Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif bersama Kepala perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismun Iskandar |
KABARSINJAI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai terus bergerak memperkuat fondasi pelayanan publik yang bersih dan berkualitas.
Hal itu ditunjukkan melalui kerja sama strategis dengan Ombudsman RI dalam upaya mencegah potensi maladministrasi dan memastikan layanan publik yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (4/12/2025), Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menegaskan bahwa pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari aturan, tetapi dari pengalaman nyata yang dirasakan warga.
“Masyarakat berhak menerima layanan yang jelas, transparan, dan mudah. Itu bukan sekadar standar, tapi kewajiban. Capaian nilai kepatuhan 92,13 tahun lalu harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik, bukan berhenti di angka,” ujarnya.
Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 menjadi fokus pembahasan. Regulasi ini memetakan berbagai titik rawan terjadinya maladministrasi dalam proses pelayanan publik mulai dari antrean panjang, lambatnya respon, hingga penyampaian informasi yang tidak jelas.
Menurut Bupati Ratnawati pemetaan seperti ini penting agar setiap instansi memahami bagian mana yang harus diperbaiki.
Kerja sama antara Pemkab Sinjai dan Ombudsman RI disebut sebagai langkah taktis untuk memperkuat budaya pelayanan yang profesional.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar menilai Sinjai sebagai daerah yang progresif karena mengambil langkah konkret sebelum masalah muncul.
“Banyak daerah bekerja setelah ada masalah. Sinjai justru memilih bekerja sebelum masalah itu terjadi. Itu menunjukkan keseriusan,” ujarnya.
Ismu menekankan bahwa laporan masyarakat bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan alarm yang perlu disikapi dengan terbuka. Baginya, setiap aduan merupakan bukti bahwa masyarakat peduli dan tidak pasif terhadap kualitas layanan yang mereka terima.
Pertemuan tersebut ditutup dengan penegasan komitmen dari seluruh perangkat daerah, dari sekretariat, camat, kepala OPD, hingga kepala desa untuk menghindari segala bentuk maladministrasi di unit kerja masing-masing. Komitmen ini dianggap sebagai pondasi penting agar standar pelayanan tidak berhenti pada dokumen, tetapi benar-benar diterapkan.
Dengan kerja sama dan komitmen bersama ini, Pemerintah Kabupaten Sinjai menargetkan terciptanya pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. (**)

