![]() |
| Anggota DPRD Sinjai menerima aspirasi dari perwakilan Calon Jemaah haji Sinjai. (Ver) |
KABASINJAI.COM, - Sejumlah Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Sinjai mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai untuk menyampaikan aspirasi mereka, Senin (24/11/2025).
Kedatangannya karena keresahan mendalam atas kebijakan pengurangan kuota haji nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah, yang berdampak langsung pada keberangkatan mereka di tahun 2026 mendatang.
Dari total 198 CJH asal Kabupaten Sinjai yang telah menyelesaikan seluruh administrasi, termasuk pengurusan paspor, hanya 48 orang yang dilaporkan akan diberangkatkan sesuai kuota terbaru. Ketimpangan ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
"Pengurangan kuota ini tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada kami calon jamaah haji, tentu ini sangat merugikan kami. Banyak diantara kami yang telah menjual sawah, sapi, dan tanahnya untuk persiapan keberangkatan ke tanah suci,” ungkap salah seorang perwakilan CJH dalam ruang rapat.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Sabir, Ketua Komisi I Sutomo, dan Anggota Komisi I Andi Rusmiati Rustham. Para legislator mendengarkan dengan penuh empati curahan hati para CJH yang telah menanti bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD, Andi Rusmiati Rustham, menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi para CJH. “Insyaallah akan kami sampaikan ke tingkat yang lebih tinggi. Semoga kebijakan ini bisa ditinjau kembali dan seluruh CJH yang telah siap dapat diberangkatkan,” tegasnya.
Pertemuan ini menjadi bukti bahwa suara masyarakat, terutama dalam urusan ibadah yang sangat sakral seperti haji, tetap mendapat perhatian dari para wakil rakyat. DPRD Sinjai berjanji akan terus mengawal isu ini hingga ke tingkat nasional, demi mewujudkan harapan para CJH yang telah bersiap secara lahir dan batin.
Diketahui Pembagian kuota haji per daerah pada musim haji 1147 Hijriah/2026 mendatang menurut Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf telah dilakukan secara adil.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa pembagian kuota haji reguler antarprovinsi harus mencerminkan keadilan dan proporsionalitas,” kata Menhaj.
Dalam pembagian kuota haji mendatang, terjadi penambahan dan pengurangan kuota haji reguler di sejumlah provinsi pada penyelenggaraan haji 2026.
Menurutnya, dalam Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 disebutkan pembagian kuota dapat dilakukan dengan tiga pendekatan.
Pertama, berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi.
Kedua, berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim antarprovinsi. Ketiga, melalui kombinasi dari keduanya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Haji dan Umrah.
“Dengan ketentuan baru ini, UU 14/2025 menghadirkan reformasi mendasar dalam sistem pembagian kuota haji, memastikan bahwa setiap calon jamaah mendapatkan kesempatan berangkat secara lebih adil dan terukur, sesuai dengan waktu pendaftaran dan kondisi demografis masing-masing provinsi,” jelasnya. (*)


