![]() |
| Foto / Wabup Sinjai, Andi Mahyanto Mazda terima.kunjungan Ketua Pengadilan Agama Sinjai, Senin (06/10/2025) di ruang kerjanya. |
KABARSINJAI COM – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sinjai, Rokiah binti Mustaring beserta segenap jajarannya mememui Wakil Bupati (Wabup), Andi Mahyanto Mazda, Senin (06/10/2025) di ruang kerjanya di Kantor Bupati Sinjai.
Kunjungan ini tidak lain guna menyampaikan
kondisi gedung PA Sinjai yang rusak berat dan proses hibah aset dari Pemda.
Dihadapan Wabup Andi Mahyanto, Rokiah mengungkapkan bahwa saat ini PA Sinjai sementara beraktivitas di ruko Biringere karena kantor lama tidak layak digunakan. Untuk itu Ia berharap ada dukungan Pemda terkait proses hibah lahan atau bangunan baru.
Selain persoalan gedung, Rokiah juga menyampaikan program tahunan Pengadilan Agama Sinjai, yaitu Sidang Isbat Terpadu. Menurutnya, hingga kini masih banyak masyarakat di Kabupaten Sinjai yang belum memiliki buku nikah, meskipun telah menikah.
“Olehnya itu, Kami berharap ke depannya terbangun sinergi antara Pengadilan Agama dan Pemda, bisa saling berkolaborasi untuk menyukseskan program Sidang Isbat Terpadu ini,” harapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kewenangan PA saat ini semakin luas berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2006, termasuk untuk menangani sengketa ekonomi syariah.
Sementara itu, Wabup Andi Mahyanto menyambut baik pertemuan ini dan menyatakan kesiapan Pemkab Sinjai untuk mendukung langkah-langkah yang diambil Pengadilan Agama demi peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami menyadari pentingnya peran Pengadilan Agama dalam membantu masyarakat, khususnya dalam hal pencatatan perkawinan dan perkara keagamaan lainnya. Pemerintah daerah tentu akan mendukung upaya yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Sinjai,” tuturnya. (**)

