Iklan

Iklan

,

Menu Utama

Iklan

Polisi Tetapkan Orang Tua Bayi yang Dibuang di Semak-semak Sinjai Tengah sebagai Tersangka

Andika Arya
, Rabu, September 17, 2025 WIB Last Updated 2025-09-17T03:59:51Z

Press release Polres Sinjai di aula Polres Sinjai. (Ist)

KABARSINJAI.COM, - Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penemuan bayi perempuan yang baru lahir di semak-semak di Dusun Bole, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah, Senin (15/9/2025).


Kedua tersangka merupakan orang tua dari bayi tersebut, yakni KE (22), seorang mahasiswa asal Dusun Bole, Saohiring, Sinjai Tengah, dan P (26), seorang petani dari Dusun Cakkelembang, Turungan Baji, Sinjai Barat.


Hal tersebut terungkap dalam Press release Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Asrul didampingi Kapolsek Sinjai Tengah Iptu Tenri Gangka di Aula Polres Sinjai, Rabu (17/9/2025). 


"Jadi kedua tersangka ini merupakan pasangan kekasih, KE warga Saohiring dan P warga Turungan Baji," ungkap Kapolsek Sinjai Tengah, Iptu Tenri Gangka.


Tenri Gangka, mengungkapkan bahwa bayi ditemukan sekitar pukul 07.30 WITA dalam kondisi lemah. Penyelidikan awal menemukan bercak darah di jalan setapak kebun, sekitar 200 meter dari lokasi penemuan bayi. Petunjuk tersebut mengarah ke rumah milik JN (41), tempat KE tinggal.


Setelah dilakukan interogasi, KE mengakui bahwa ia melahirkan bayi tersebut sendiri di teras rumah sekitar pukul 05.30 WITA, dan kemudian membuangnya. Bayi segera dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis.


"KE mengaku melahirkan di teras rumah. Kalau untuk membuang Bayinya itu ada kesepakatan dari pacarnya P melalui chat WhatsApp dua kali sesuai bukti yang kami temukan pukul 22:00 WITA dan Pukul 05:00 WITA," tambahnya.


Kemudian didapatkan keterangan pelaku P dan KE sebelum melahirkan, anak tersebut telah sepakat untuk dibuang agar tidak diketahui oleh kelahirannya, buktinya melalui chat WhatsApp pada pukul 22:00 WITA dan Pukul 05:00 WITA 


Barang bukti yang diamankan antara lain satu jaket putih merek Fodi dan dua unit telepon genggam. "Motif pembuangan bayi diduga karena rasa takut dan malu atas kehamilan yang tidak diinginkan," jelasnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Asrul, menyatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. 


"Hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk orang tua JN dan kedua tersangka," jelasnya. (*)

Iklan